Warga Protes, Pertamina Tutup Akses Jalan Batu Butok dan Wajib Pake Helm

0
913

PENASATU.COM, BALIKPAPAN –
Penutupan akses jalan menuju Batu Butok yang dilakukan pihak PT Pertamina Refinery Unit V mendapat penolakan dari sejumlah masyarakat yang bermukim di Jln Margo Mulyo, Balikpapan Barat (Balbar).

Meski sempat melakukan rapat dan menghasilkan kesepakatan bersama pihak Pertamina, warga menilai apa yang dilakukan pihak Pertamina tidak sesuai dengan hasil kesepakatan yang ada.

Ketua Komisi III Alwi Al Qadri yang hadir dalam mediasi menuturkan, pertemuan hari ini tidak mencari siapa yang benar dan salah. Tapi semua mencari jalan keluar atas permasalahan yang ada, sehingga baik pihak Pertamina dan warga bisa sama-sama merasa nyaman.

“Didalam kesepakatan awal katanya hanya untuk menjalankan protokol kesehatan, mengingat kondisi pandemi covid-19 saat ini. Namun kenyataannya komitmen itu berbeda dengan pembahasan diawal saat di Kelurahan,” ujar Katiman, selaku tokoh masyarakat saat media di Aula Kelurahan Margo Mulyo, Rabu (30/12/2020).

Katiman juga menyayangkan, pihak Pertamina menutup akses jalan menuju Batu Butok yang sebelumnya merupakan akses warga untuk melintas ketika terjadinya banjir.

Selain itu, Katiman juga mempertanyakan komitmen Pertamina dengan hasil rapat yang ada. Dalam kesepakatan tidak ada aturan yang mengatakan warga melintas harus menggunakan helm.

Padahal dalam kesepakatan, warga yang masuk dalam Ring I kawasan perumahan milik Pertamina tersebut dapat melintas dengan menggunakan stiker yang diberikan ataupun dengan menggunakan Id Card yang diberikan pihak Security.

“Saya sudah berpuluh-puluh tahun tinggal di Margo Mulyo, sebelumnya tidak pernah ada penutupan jalan untuk melintasi komplek perumahan Pertamina,” keluhnya.

Jalan menuju Batu Butok yang terlihat sudah di Portal

“Baru kali ini saja terjadi, saya sebisa mungkin berusaha untuk meredam emosi warga agar tidak anarkis. Semoga pertemuan kali ini mendapatkan titik temu atas permasalahan tersebut,” harap Katiman.

“Saya tanya sama warga yang bermukim di perumahan Pertamina tersebut, saat mendiami rumah tersebut ada atau tidak untuk melapor ke pihak Kelurahan setempat, jangan nyelonong masuk, kemudian tanpa salam seperti itu.”

Ditempat yang sama, Ependi selaku pengurus Masjid Al Fatah mengungkapkan kekesalannya atas sikap yang diambil Pertamina. Pasalnya, sejak ditutupnya akses jalan menuju Masjid yang kebetulan berada dalam komplek tersebut.

“Warga yang ingin melaksanakan shalat Jumat menjadi tidak bisa melaksanakan shalat di masjid tersebut,” katanya.

“Bagaimana warga mau shalat di masjid, sampai di Pos penjagaan, warga yang ingin shalat Jumat dipaksa putar balik oleh pihak security karena tidak menggunakan helm,” katanya.

Dampaknya, jamaah yang hadir di Masjid pun menjadi berkurang, sehingga pemasukan untuk kas masjid juga ikut berkurang.

“Masjid Al Fatah bukan Pertamina yang mengelola dan mengurusnya, tapi warga sekitar. Masjid Al Fatah bukan Pertamina juga yang membangun,” tuturnya kesal.

Sementara itu, Sigit Aji Dharma selaku Lurah Margo Mulyo menuturkan, mediasi bersama warga dengan pihak Pertamina kali ini akhirnya menemui titik temu.

Dimana, baik warga dan pihak Pertamina tetap mengacu pada perjanjian awal, sedangkan untuk kebijakan menggunakan helm kembali kepada pribadi masyarakatnya sendiri.

“Ada masukan yang disampaikan Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid terkait penggunaan helm yang memang menjadi kewajiban, jangan sampai terjadi sesuatu warga malah menuntut pihak Pertamina,” ucap dia.

Ely Chandra sendiri, selaku Section Head Commrel Pertamina Kalimantan menuturkan memang ada kesepakatan bersama warga beberapa bulan lalu, hanya saja ketika menjelang Pilkada ada perubahan aturan dari Pertamina sendiri.

Warga yang melinta bukan hanya wajib menggunakan Protokol Kesehatan (Prokes), akan tetapi wajib juga menggunakan helm.

“Perubahan aturan itulah yang menjadi protes warga, sehingga kami menunggu perintah selanjutnya dan akhirnya terjadi kesepakatan seperti diawal.” ujarnya.

Hanya saja, ditambah beberapa poin yang didalamnya mengatur terkait penggunaan helm. Dimana warga yang tidak menggunakan helm, ketika terjadi hal di jalan, maka warga tidak bisa menuntut pihak Pertamina.(*)

Wartawan : Riel_Bagas

Editor : Herry Trunajaya BS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here