Tergolong Nekat, GN Mencuri Di Rumah Polisi

0
346

BALIKPAPAN – Tim Beruang Hitam Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan kembali mengungkap kasus pencurian disalah satu rumah yang berada di Komplek Asrama Segara, Jln Jenderal Sudirman, Kelurahan Kelandasan Ilir.

Aksi pencurian di komplek perumahan polisi tersebut dilakukan seorang diri oleh tersangka GN (28) yang memang tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi tersebut yakni di Pasar Baru.

Tersangka GN yang merupakan residivis kambuhan tersebut melakuka aksi nekatnya dengan menaiki lantai dua rumah, kemudian masuk melalui lubang kisi-kisi (angin-angin).

Saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (19/1/2021) Kasat Reskrim Kompol Agus Arif Wijayanto SH SIK MH menyampaikan kronologis kejadian aksi penucurian.

Menurut dirinya tersangka GN menaiki lantai dua bangunan tersebut, kemudian masuk melalui lubang angin-angin rumah.

Saat didalam rumah tersangka mengambil sebuah Handphone, Jam Tangan serta Tabungan yang berisi uang tunai sekitar 3 juta rupiah.

Pengungkapan kasus pencurian berdasarkan laporan dari korban bernama Epry Tri Widodo, yang kemudian dilakukan penyelidikan secara intensif oleh tim.

Hingga akhirnya tersangka GN berhasil di amankan dirumahnya (17/1) beserta barang bukti Jam Tangan, sedangkan Hanphone sudah dijual tersangka oleh penadah yang berada di daerah Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar).

“Kita sudah amankan barang bukti berupa Jam Tangan dan Handpohone meskipun sempat dijual oleh tersangka,” ujar Kompol Agus Arif.

“Tersaangka merupakan residivis yang sudah 5 kali keluar masuk tahanan dengan kasus pencurian dan pengrusakan. Terakhir tersangka GN baru bebas dari tahanan tahun 2020 kemarin,” lanjutnya.

Akibat dari perbuata ln yang dilakukan tersangka GN, korban mengalami kerugian materi hingga mencapai 10 juta rupiah.

“Sedangkan tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 dengan ancaman 7 Tahun penjara,” tutup Kompol Agus Arif.(*)

Wartawan : Riel Bagas

Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here