Teken MoU Pendampingan Hukum Bersama Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV, Ini Pesan Kajati Kaltim

0
377

SAMARINDA — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menggelar penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) Penadatanganan Per janjian Kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara bersama Balai Wilayah Sungai Kalimatan IV. Bertempat di Aula Hotel Haris Samarinda, Selasa (7/9/2021).

Hadir Keplaa Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, didampingi para Asisten dan Kabag TU serta Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV didampingi Harya Muldianto, ST.,MT dan para Stafnya.

Dalam Sambutannya, Kajati Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH, mengatakan, Perjanjian Kerjasama ini sangat bermafaat, karena Balai Wilayah Sungai Kalimatan IV Samarinda dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara dalam mengahadapi masalah-masalah hukum yang sedang atau akan dihadapi.

“Bahwa sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama pasal 2 mengenai ruang lingkup, bersama ini pihak Jaksa Pengacara Negara pada Kejati Kaltim memberikan bahan pertimbangan terhadap permasalahan hukum yg dihadapi oleh Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda dgn memberikan petunjuk, masukan serta arahan yg berkaitan dg permasalahan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” kata Deden Riki Hayatul Firman.

Deden Riki Hayatul Firman, juga menghimbau kepada jajaran Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat memberikan pelayanan hukum yang profesional dan maksmal kepada Balai Wilayah Sungai Kalimatan IV Samarinda agar dapat mewujudkan pengelolaan sumber daya air yang efektif dan efisien utk kesejahteraan masyarakat.

“Berikan dan selalu capai suatu bentuk pelayanan prima melalui tata kerja yg efektif, efisien terukur sehingga sasaran dan tujuan diadakan kerjasama ini dpt tercapai dgn maksimal dan mendapatkan manfaat,”pesan Deden Riki Hayatul Firman.

Ditempat yang sama, Kepala Balai Wilayah Sungai Kalimanan IV Harya Muldianto, ST.,MT dalam sambutanya mengatakan, Secara prinsip, penandatangan MOU antara Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bertujuan agar dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Wilayah kerja BWS Kalimantan IV Samarinda dapat didukung dalam hal bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

“Diharapkan dengan penandatanganan MoU ini harapannya, dapat mendukung percepatan dan pencapaian target kerja dalam pelaksanan pembangunan infrastruktur dalam Wilayah kerja BWS Kalimantan IV Samarinda. Salah satunya pada pelaksanaan pembangunan Bendungan Sepaku Semoi, yang ditargetkan rampung lebih cepat di akhir tahun 2022 atau awal tahun 2023 dari rencana kontrak sebelumnya yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023,”Harap Muldianto. (*/eds)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here