Sukseskan Program PTSL, Pemerintah Pusat Minta Pemerintah Daerah Ringankan BPHTB

0
310

Foto, Saat egiatan Sosialisasi program PTSL oleh Pemerintah pusat, Pemkab Kubar diwakili Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kamius Junaidi. (Istimewa)

SENDAWAR. Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kamius Junaidi didampingi oleh Kepala BPN Kubar Idrus Alaydrus dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Franky Yonathan mengikuti sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 secara daring melalui video conference zoom meeting yang digelar Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR /BPN, Kamis (27/01/2022).

Kegiatan dibuka langsung Menteri Agraria Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional, Sofian Jalil yang diikuti sejumlah pemerintah daerah Kabupaten dan Kota se Indonesia.

Dalam arahannya Menteri ATR/BPN Sofian Jalil mengatakan, salah satu hambatan dalam program ini adalah Bea Perolehan hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Untuk itu, Pemerintah pusat meminta agar pemerintah daerah membebaskan atau memberi keringanan atas BPHTB itu tadi, ungkap Menteri ATR/BPN.

“Di Indonesia secara keseluruhan terdapat 126 juta bidang tanah dengan total tanah yang sudah terdaftar mencapai 94,2 juta bidang atau 74,8 persen. Sedangkan total tanah bersertifikat sebanyak 78 juta bidang atau 61,91 persen.” terangnya.

Kita harapkan seluruh tanah bisa didaftarkan dengan beberapa tujuan yaitu guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga bisa terhindar dari konflik dan sengketa dan kemudian bagi Pemerintah Daerah akan lebih mudah menggunakan data ataupun informasi terkait tanah untuk pembangunan daerah, pinta Sofian.

Dalam hal ini Pemerintah Pusat meminta beberapa poin penting kepada pemerintah daerah (gubernur, bupati, wali kota) bisa memfasilitasi pemasangan tanda batas bidang tanah termasuk sempadan, menyiapkan data-data yang diperlukan ketika pendaftaran tanah, selanjutnya melakukan pembebasan ataupun keringanan atas BPHTB untuk kegiatan PTSL, dan terakhir bisa membantu menyediakan sarana dan pra sarana untuk kegiatan PTSL ini.

Sumber: Portal Pemkab Kubar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here