Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual, Patenkan Merk Dagang Lokal

0
364

Acara Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual sekaligus memfasilitasi pendaftaran merek bagi debitur pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Labuan Bajo.

Reporter: Alfonsius Andi.

Johanis Tadoe: Sosialisasi digelar agar pelaku UMKM di Mabar dan NTT memiliki merek produk yang legal

Penasatu.com-Manggarai Barat.NTT- Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Nusa Tenggara Timur (NTT) bekerjasama dengan Bank NTT dan Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) Manggarai Barat (Mabar) menggelar Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual sekaligus memfasilitasi pendaftaran merek bagi debitur pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jayakarta Suite Hotel Labuan Bajo, Senin (02/11/2020) siang.

Dalam acara tersebut, perwakilan Kemenkum-HAM NTT dan PT. Bank NTT menegaskan perihal urgensitas hak kekayaaan intelektual, dan pematenan merek produk lokal pelaku UMKM.

Kasubid Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum-HAM NTT, Dientje E.Bule Logo, kepada sejumlah awak media, Senin kemarin, menegaskan bahwa hak kekayaan intelektual itu urgen, supaya pelaku UMKM menyadari haknya sebagai penghasil produk dan memiliki nilai kekayaan intelektual, sebab nilai kekayaan intelektual itu sendiri adalah tambahan nilai ekonomi bagi produk yang dikeluarkan.

Atas dasar urgensitas hak kekayaan intelektual itu, maka Kemenku-HAM melaksanakan sosialisasi terkait hal tersebut. Sosialisasi ini juga bermaksud, agar tidak terjadi seperti di Jawa. Dalam mana, kata Dentje, belum lama ini salah satu produk di Jawa menjiplak motif tenunan Sumba NTT.

“Semua orang ribut dan mempersalahkan Kemenkum-HAM. Padahal kami sudah melakukan sosialisasi melalui tahapan perumusan kebijakan sesuai tugas pokok kami dari Kemenhankum. Dan dalam kebijakan tersebut semua aturan-aturan secara internasional yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual yang memberikan perlindungan, kami sudah ratifikasi dan dibentuk dalam bentuk undang-undang seperti Cipta merek paten, desain industri”, terangnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Kepala Divisi Mikro Kecil dan Konsumer PT. Bank NTT, Johanis Tadoe menjelaskan, bahwa tujuan sosialisasi ini digelar agar pelaku UMKM di Mabar dan NTT memiliki merek produk yang legal.

“Untuk di NTT baru pertama kali diadakan kegiatan ini di Labuan Bajo. Pada hari ini kita sosialisasi sekalian pengajuan pendaftaran merek ke Kemenkum-HAM, kebetulan kelompok UMKM akunitas Manggarai Barat yang hadir saat ini, sudah jalin kerja sama dengan Bank NTT, mereka salah satu debitur kami”, kata Jhon Tadoe.

Jhon mengakui, bahwa hampir semua pemilik produk UMKM di NTT belum memiliki merek yang sudah terdaftar pada Kemenkum-HAM. Karena itu, jelasnya untuk mengantisipasi kejadian penjiplakan dan pembajakan merek, perlu kita lakukan kegiatan ini di Labuan Bajo.

“Kita patenkan memang legalitas merek-nya. Harapannya, ini sebagai pintu masuk, untuk UMKM lainnya agar terdaftar dan legalitas mereka jadi jelas”, ujar Mantan Kacapem Bank NTT Manggarai Timur itu.

Sementara itu Ketua Asosiasi Kelompok Usaha Unitas (Akunitas) Mabar Maria Srikandi Mayangsari Latubatara (Ibu Candy) menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kemenkum-HAM dan lebih khusus kepada Bank NTT.

“Kami dari asosiasi akunitas berterima kasih atas program-program kemitraan dengan bank NTT dan Kemenkum-HAM, ke depan, masih banyak program yang masih harus kita jalankan selain akses perizinan ini”, ujarnya

Akunitas akan terus membantu men-support hak-hak anggota termasuk akses legalitas seperti HAKI, SNI dan PLC dalam rangka menuju pasar global.

“Apalagi dengan ditetapkannya Labuan Bajo sebagai pusat pariwisata super premium, otomatis semua produk yang dihasilkan UMKM harus punya legalitas brand, agar mampu bersaing di pasar bebas atau e-commerce”, tandas Candy.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here