Simpan Sabu dan Pil Ekstasi di Rumah, Pria Ini Ditangkap Polisi

0
1048

Balikpapan, penasatu.com – Jajaran Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menangkap MU (39) laki laki di rumahnya Jalan Patimura, kelurahan Batu Ampar kecamatan Balikpapan Utara (Balut) lantaran kedapatan menyimpan Narkotika.

Ditangkapnya MU, berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya sebuah rumah di kawasan jalan Patimura yang kerap dijadikan lokasi transaksi Narkoba.

Dari laporan tersebut Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan melalui Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MU tanpa perlawan, Jum’at (18/2) lalu.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan dompet kecil yang berisi paket narkotika jenis sabu dan butir pil ekstasi, ungkap Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Tasimun saat dikonfirmasi, Kamis (24/2/2022).

“Dari tangan pelaku polisi mendapatkan sabu-sabu seberat 0,28 gram serta 1 bungkus pil ekstasi sebanyak 23 butir,” imbuhnya.

Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat dari seorang pria berinisial AZ yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Jadi tersangka mengakui mendapatkan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari Saudara AZ,” jelasnya.

Adapun dalam kasus ini tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yang ancaman hukumannya pidana penjara 20 tahun atau maksimal hukuman mati.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here