Serahkan125 SK CPNS dan 140 SK P3K, Ini Pesan Bupati Paser

0
257

foto: Bupati Paser, dr.Fahmi Fadli saat menyerahkan secara simbolis SK CPNS dan P3K dilingkup Pemkab Paser.(istimewa)

TANA PASER, penasatu.com – Sebanyak 125 orang menerima Surat Keputusan (SK) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk PNS dan 140 orang untuk P3K formasi Tahun Anggaran 2021. Ini berdasarkan BKN Kanreg VIII Banjar Baru.

Bupati Paser, dr.Fahmi Fadli menyerahkan langsung secara simbolis kepada perwakilan CPNS dan P3K, berlangsung di Gedung Awa Mangkuruku l, Tanah Grogot, kabupaten Paser ,provinsi Kalimantan Timur, Jumat (1/4/2022).

 Penyerahan SK PNS dan P3K ini dihadiri Unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Fadli Imawan serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Paser.

Bupati Fahmi Fadli dalam kesempatan ini mengingatkan, dengan di terimanya SK CPNS dan SK P3K tersebut merupakan sebuah tanggung jawab moral untuk jadi bagian dari birokrasi pemerintah serta sebagai abdi negara dan harus siap melayani masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat, semoga kalian semua memberikan wajah baru dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang semakin lebih berkualitas dan berkinerja sesuai visi kami yakni Paser MAS atau Maju Adil dan Sejahtera,” ujar Bupati Fahmi.

Bupati  juga menitipkan pesan, agar yang menerima SK untuk menjaga etika dan nama baik pribadi serta mampu  menjaga dedikasi dan loyalitas saudara sekalian dalam rangka bersama-sama membangun Kabupaten Paser yang maju, adil dan sejahtera.

“Berikan  kompetensi terbaik yang dimiliki. Dengan kekuatan tambahan PNS  dan  P3K ini, maka seyogyanya akan ada inovasi lagi yang akan mewarnai pemerintahan dan pembangunan kita. Dengan kekuatan tambahan saudara, semoga menjadi daya ungkit untuk mewujudkan sembilan program strategis  Paser MAS yang harus segera kita tunaikan hingga tahun 2024,” tegas Bupati Fahmi.

Lanjut Bupati Fahmi, karena Sumber Daya Manusia (SDM) adalah aset, maka saudara adalah aset bagi Kabupaten Paser. Sehingga sesuai regulasi yang berlaku, bahwa wajib bagi saudara untuk mengabdi penugasan setidaknya selama 10 tahun dalam masa tersebut tidak diperkenankan untuk mengajukan mutasi/pindah kerja.

“Saya selaku Pejabat Pembina Kepegawaian akan terus memantau kinerja saudara, yang berprestasi akan saya berikan penghargaan dan bagi yang malas akan saya berikan sanksi,” tegasnya. (*/humas) 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here