Satresnarkoba Polresta Balikpapan Tangkap Dua Pemuda, Amankan 5 Paket Sabu

0
42

Penasatu.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Dua pemuda diamankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu di kawasan Balikpapan Utara, Kamis (11/12/2025).

Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP Des 2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALIMANTAN TIMUR, tertanggal 11 Desember 2025. Penanganan perkara dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Balikpapan bersama Wakasat Reskoba AKP Safarudin, S.H., serta Kasi Humas Polresta Balikpapan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial BM (20) dan ASS (23). BM berprofesi sebagai buruh harian lepas, sementara ASS belum bekerja. Keduanya merupakan warga Wonosari, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan A.W. Syahrani, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di samping sebuah rumah kosong. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto 1,63 gram serta satu sendok takar dari plastik.

Wakasat Reskoba menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal mendapati dua pria dengan ciri-ciri yang sesuai dan langsung melakukan penindakan.

“Dari hasil interogasi di tempat, sabu tersebut diakui dibeli di kawasan Kampung Baru dengan harga Rp600 ribu secara patungan, masing-masing Rp300 ribu,” jelas AKP Safarudin.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Dengan terungkapnya kasus ini, kami berharap dapat mencegah semakin luasnya peredaran narkoba dan menyelamatkan generasi muda,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika melalui Call Center 110 atau layanan PAMAPTA Polresta Balikpapan. “Identitas pelapor kami jamin kerahasiaannya. Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here