Sampai Saat Ini Polri Sudah Bongkar 13 Pinjaman Online Ilegal dan Tetapkan 57 Tersangka

0
230

Jakarta, penasatu.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berupaya memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ini ditegaskan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, dirinya mengungkapkan saat ini, Polri sudah bongkar sebanyak 13 kasus pinjol ilegal.

“Penanganan kasus pinjaman online ilegal yang dilaksanakan oleh jajaran Polri sesuai dengan instruksi Presiden melalui Bapak Kapolri, kita sudah mengungkap 13 kasus dengan 57 tersangka yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Jumat (22/10/2021).

Dari 13 kasus pinjol ilegal yang diungkap itu tersebar di seluruh Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat hingga Jawa Tengah.

“Yang pertama diungkap oleh Bareskrim sendiri. Kemudian dari Polda Metro lalu Polda Jawa Barat, Polda Kalimantan Barat dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.

Komjen Agus mengatakan, saat ini kasus pinjol ilegal itu masih dianalisis. Nantinya, hasil analisis akan didiskusikan ke seluruh jajaran Polri di wilayah agar pelaku usaha pinjol ilegal bisa ditindak sesuai dengan aturan yang ada.

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Bapak Menko Polhukam tadi, bahwa pinjaman online ilegal ini secara objektif dan subjektif tidak memenuhi unsur keperdataan, artinya kepada mereka tindakan-tindakan mereka adalah tindakan-tindakan ilegal sehingga ini perlu kita melakukan penindakan,” tutur Agus.(*)

sumber: Humas Polri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here