Raih 104.142 (60.73 persen) Suara, Paslon H2N Unggul di Perhitungan Sementara Pilkada Manggarai

0
467

Penasatu.com-Manggarai.NTT-Dalam Konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di kabupaten Manggarai,NTT,
Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 2, Heribertus Nabit – Heribertus Ngabut (H2N) meraih suara terbanyak dalam pemilihan Bupati dan wakil Bupati Manggarai pada pilkada serentak 9 Desember 2020.

Untuk diketahui, Berdasarkan data hasil quick count (Perhitungan cepat) infopilkada.co.id komisi Pemilihan Umum di Situs hitung suara KPU, Juma’at (11/12/2020), pukul 15.00 Wita, memperlihatkan pasangan H2N memperoleh suara sebanyak 104.142 (60.73 persen).

Sementara, pasangan petahana nomor urut 1, Deno Kamelus – Viktor Madur (DM) menempati urutan kedua dengan 67.355 suara (39.27 persen).

Selisih antara Pasangan Nomor urut 1(DM) dan 2 (H2N) yaitu (21.45 persen) total Suara 36.787.

Data tersebut diperoleh dari 143 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari jumlah 696 TPS yang ada di daerah Pemilihan Kabupaten Manggarai.

Kepada Media Pensatu.com, Jum’at (11/12/2020) sore melalui via telfon, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai, Thomas aquino Hartono Menjelaskan, Prinsipnya Secara kelembagaan kami belum bisa pastikan siapa yang unggul, “tolong dicatat,” kami baru bisa mengetahui
Pasca pleno berjenjang di tingkat kecamatan dan juga kabupaten.

Lanjut Tomi, untuk data-data sandingan yang diperoleh masing-masing internal pasangan calon melalui perhitungan cepat atau quick count masing-masing yang bukan didaftarkan di KPU, itu sah-sah saja silakan, tetapi kami belum bisa mengakui itu sebagai hasil resmi.

Ataupun data-data sirekap yang diambil melalui infoPilkada.co.id itu sebagai data pembanding dan bahan publikasi saja.

Sebagai hasil resmi kita tunggu pleno berjenjang di tingkat kecamatan dan Kabupaten itu baru kita bisa tau dan kami wajib publikasi setelah pleno berjenjang.

Tomi menambahkan, Sampai sekarang kami terikat kode etik dan menunggu Pleno berjenjang.kami tidak akan berkomentar banyak terkait info hasil-hasil yang beredar,pungkas Ketua KPU tersebut.

Untuk diketahui Pleno berjenjang ditingkat kecamatan, selesai sampai tanggal 14 dan ditingkat kabupaten rekapitulasi dan Penetapan akhir paling lambat tanggal 17 Desember, Tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here