Puluhan Motor Pengetap BBM Diamankan Polsek Barat

0
354

BALIKPAPAN – Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Barat beberapa hari yang lalu tepatnya Jum’at (22/1/) telah mengamankan sejumlah kendaraan bermotor (R2) berjenis Thunder yang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU yang terletak dikawasan Kebun Sayur, Balikpapan Barat.

Saat awak media ini mengkonfirsi hal tersebut, Senin (25/1/2020) Kapolsek Barat Kompol Imam Tauhid SIK menjelaskan jika penertiban dilakukan berkat banyaknya laporan masyarakat yang masuk terkait antrian yang dilakukan para pengetap BBM,

Dirinya menuturka , sebelum jam operasional SPBU buka, para Pengetap BBM sudah mulai mengantri di SPBU tersebut. Sehingga menyulitkan dan mengganggu warga lain yang hendak mengisi BBM di SPBU yang sama.

Selain itu, saat melakukan antrian para Pengetap BBM sambil merokok di sekitar SPBU tersebut. Tentu menjadi kekhawatiran jika akan menimbulkan kebakaran.

Saat mendatangi SPBU tersebut Imam Tauhid sempat memberitahukan kepada para Pengetap BBM mereka agar jangan melakukan antrian terlebih dahulu. Namun sayangnya pemberitahuan yang diberikan dirinya tidak diindahkan oleh para pemilik kendaraan sehingga dirinya menelpon anggota Polsek Barat untuk dilakukan penertiban.

Dari hasil penertiban tersebut Polsek Barat berhasil mengamankan 10 unit sepeda motor yang kedapatan telah menggunakan tangki bensin yang tidak sesuai standar (modifikasi).

“Sejauh ini kita hanya berikan arahan saja, tidak ada sanksi hukuman bagi pemilik motor yang motornya kita amankan,” ujarnya.

“Hanya saja, kami memberikan sanksi apabila pemilik motor yang hendak mengambil kendaraannya harus menunjukan kelengkapan surat-surat kendaraan serta mengganti tangki motornya kebentuk semula (standar) dihalaman Polsek Barat,” lanjutnya.

Hal tersebut dilakukan, agar memberikan efek jera bagi pemilik motor yang telah melakukan pengetapan bensin.

Bukana itu saja, Imam Tauhid juga akan selalu berkoordinasi dengan anggotanya untuk selalu menghimbau masyarakat agar taat dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.(*)

Wartawan : Riel Bagas

Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here