PPKM Level 4 Diperpanjang Hingga 23 Agustus, Zulkifli : Tidak Ada Perubahan Aturan

0
297

Balikpapan, Penasatu.com – Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/2840/PEM, tentang Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dikota Balikpapan akhirnya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kembali memperpanjang pelaksanaan PPKM level 4 hingga 23 Agustus 2021 mendatang.

Perpanjangan pelaksanaan PPKM Level 4 dikota Balikpapan ini dibenarkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP) kota Balikpapan, Zulkipli saat disambangi di Kantor Pol PP Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan, Selasa (10/8/2021).

“Iya..kita perpanjang hingga 23 Agustus 2021 berdasarkan Instruksi Gubernur (Insgub) Kaltim Nomor 22 Tahun 2021. Dimana di dalam Insgub tersebut pada Poin 10 menjelaskan jika PPKM Level 4 di kota Balikpapan diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang,” ujar Zulkifli.

Dirinya menuturkan, secara keseluruhan aturan yang ada pada surat edaran PPKM Level 4 yang diperpanjang sama seperti aturan sebelumnya dan tidak ada perubahan.

Hanya saja, waktu pemberlakuan PPKM Level 4 yang kembali diperpanjang, dimana PPKM Level 4 di Balikpapan habis pada tanggal 9 Agustus 2021 kemarin. Jadi untuk pelaksanaan di masyarakat masih sama pemberlakuaannya dengan hari hari sebelumnya. Yaitu seperti, belum bisa dibukanya arena bermain bagi anal anak dan kegiatan pasar malam.

“Kita masih belum memperbolehkan kegiatan pasar malam dan tempat permainan anak untuk dibuka di masa pemberlakuan level 4 ini. Patokannya ialah apabila kegiatan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sudah di buka, maka tempat permainan anak juga sudah bisa di buka, ” bebernya..

“Untuk aturan pada PPKM Level 4 yang baru diperpanjang tidak ada perubahan, hanya masa berlaku penerapan PPKM Level 4 saja yang diperpanjang, untuk itu di imbau kepada masyarakat untuk tetap memetuhi apa yang sudah ditetapkan, tetap selalu mematuhi Prokes covid-19 dengan memakai masker dan menjaga jarak serta menghindari kerumunan, ” tutupnya.(*/gas)


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here