Penasatu.com, Balikpapan – Polsek Balikpapan Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu berdasarkan Laporan Polisi LP/Des/2025/SPKT/Polsek Balikpapan Selatan, tertanggal 3 Desember 2025. Pengungkapan dilakukan di Gang Anugrah, Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah, tepatnya di depan Langgar Al-Karomah.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit, SH, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Iskandar, SH menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 15.30 Wita. Dua terduga pelaku diamankan, masing-masing berinisial H (43), warga Gunung Sari Ulu, dan HRA (42), warga Perum Pelangi, Kelurahan Damai.
Dalam pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam kegiatan menawarkan, menjual, menerima, hingga menguasai narkotika golongan I jenis sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
Dua paket sabu dalam plastik bening dengan berat kotor ±0,46 gram
Satu celana pendek olahraga warna cokelat krem
Satu unit sepeda motor Suzuki Satria F warna putih–biru dengan nopol DA 4814 UD
Barang bukti ditemukan di saku celana yang digunakan terduga H saat dilakukan penggeledahan oleh Unit Opsnal Polsek Balikpapan Selatan.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyampaikan bahwa kedua terduga kini masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba.
“Kasus ini terus didalami. Kami mengimbau masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba demi mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Madinatul Iman dan lingkungan yang sehat bagi generasi penerus,” ujarnya.(*)

















