Polri Musnahkan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 8 M

0
273

Foto, Dok Humas Polri

Jakarta, Penasatu.com – Pemerintah memusnahkan ribuan pakaian bekas senilai Rp 80 miliar. Pakaian ini merupakan hasil operasi penegakkan hukuman gabungan yang dilaksanakan Bareskrim Polri denga Ditjen Bea Cukai, Kemenkeu.

Pemusnahan dilakukan di Penimbunan Pabean (TPP) Direktorat Jenderal Bea & Cukai. Blok DP-1 dan DP-1 A, Kawasan Industri Jababeka III, Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/3/2023).

Hadir Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas), Menkop UKM Teten Masduki, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, Jampidum Kejagung.

“Dari arahan presiden, kita sudah beberapa kali, kemarin di Pekanbaru, Jawa Timur, hari ini 7 ribu bal nilainya hampir Rp 80 miliar,” kata Zulhas di lokasi.

Zulhas menekankan impor pakaian dilarang sesuai diatur dalam Permendag. Zulhas menekankan barang-barang impor ilegal tersebut merupakan selundupan. Menurutnya, dia mengutamakan pemberantasan pakaian impor ilegal ini dari hulunya.

“Jadi agar tidak simpang siur, impor barang bekas itu dilarang. Itu diatur di Permendag. Misalnya impor AC bekas, kulkas bekas, TV bekas, termasuk pakaian bekas. Itu dilarang. Kecuali yang diatur, ada yang boleh, misalnya F16. Kalau baru itu mahal, maka beli yang bekas, tapi ada persyaratannya,” ujarnya.

Sementara Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, pemusnahan itu merupakan hasil penegakan hukum di 3 lokasi yang menjadi barang bukti dan berhasil disita berjumlah 7.363 ballpress (Pakaian bekas) dengan nilai total mencapai lebih dari Rp 80 miliar.

Lokasinya Gudang di Pasar Senen Jakarta Pusat, Gudang di Kramat Jakarta Pusat, Gudang di Tarumajaya Bekasi. Penindakan dilaksanakan dengan dasar hasil penyelidikan dan penelusuran di lokasi-lokasi penjualan pakaian bekas dari luar negeri.

“Sehingga yang dilakukan penindakan adalah gudang tempat penyimpanan pakaian bekas dalam jumlah besar, bukan toko-toko yang menjual pakaian bekas secara eceran,” ujar Azizah.

Selain oleh Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penindakan juga dilaksanakan oleh Polda jajaran. Hasil penindakan oleh 7 Polda pada 14 TKP berhasil menyita 1.925 ballpress.

Menurut Azizah, Polri bersama seluruh instansi terkait lainnya akan terus melaksanakan penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas importasi ilegal khususnya pakaian bekas dari luar negeri.

Selain itu, Polri juga akan terus melaksanakan berbagai strategi, seperti optimalisasi pengawasan di pintu-pintu masuk NKRI bekerja sama dengan seluruh stakeholder pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan.

Lalu, optimalisasi kerja sama Polri dengan Ditjen Bea dan Cukai, Ditjen PKTN Kemendag, dan instansi terkait lainnya untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas bagi importir
yang melanggar.

“Menyampaikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri, karena selain berpotensi menyebarkan penyakit juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri,” pungkasnya.(*/Humas Polri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here