Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran Narkoba, Barang Bukti 2 Kg Sabu Asal Samarinda

0
230

Balikpapan, Penasatu.com – Sabu seberat 2 Kilogram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan dari tangan seorang tersangka berinisial AS (29) di Jln Soekarno Hatta, Kilometer 5, Kelurahan Graha Indah, Balikpapan Utara (Balut), Kalimantan Timur (Kaltim).

“Pengungkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat, bahwa dikawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba,” ucap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso saat menggelar pres rilis di Mapolresta Balikpapan, Selasa (31/5/2022).

Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso mengatakan, saat diamankan barang haram tersebut disimpan didalam sebuah tas ransel yang digendong oleh tersangka dan dikemas kedalam sebuah bungkusan teh asal negeri Ginseng, China.

Saat dilakukan pendalaman, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut milik seseorang yang sering dipanggil Kasman. Dan kini orang tersebut masuk dalam Daftar Pengejaran Orang (DPO).

“Jadi tersangka mengenal Kasman sudah 2 Tahun terakhir, dan itupun hanya melalui sambungan telepon saja,” jelasnya.

“Barang haram yang diamankan dari tangan tersangka, merupakan barang yang baru saja diambil tersangka dari kota Samarinda, Kaltim,” tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Junto Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 10 Tahun dan maksimal seumur hidup.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here