Polres Dumai Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Bagi Supir Ambulance Se Kota Dumai

0
255

DUMAI,PENASATU.COM – Mencegah Laka lantas di jalan raya terutama bagi kelancaran dalam proses pengantaran Jenazah dan Urgen seperti Ibu melahirkan, Pasien dan korban Laka lantas oleh mobil ambulance, Kepolisian Resor (Polres) Dumai, melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) menggelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Terhadap Pengemudi Mobil Ambulans se-Kota Dumai, Senin (07/06/2021) di Gedung Citra Waspada Polres Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, S.H, S.I.K dan Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, S.I.K kepada rekan media menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan guna memberikan pemahaman bagi para pengemudi ataupun supir ambulance tentang tata tertib berlalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Dilanjutkan Kapolres Dumai, sebelumnya Sat Lantas Polres Dumai telah mengevaluasi sejumlah video CCTV yang terjadi di Bundaran Polres Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim – Jalan Jendral Sudirman. Khususnya tayangan video CCTV pada hari Sabtu 05 Juni 2021 lalu yang menunjuk kan hampir terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) karena adanya pengawalan oleh masyarakat umum terhadap mobil ambulance yang sedang mengangkut Jenazah.

“Karena itu, diharapkan kepada Supir Mobil Ambulance se-Kota Dumai harus mengetahui dan memahami tata cara berlalulintas pada saat mengemudi mobil ambulance. Tak hanya itu, Polres Dumai siap membantu dan mengawal Mobil Ambulans, karena jikalau dikawal oleh masyarakat umum dapat berdampak pada Laka Lantas,” ujar Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, S.I.K menyampaikan bahwa setiap kegiatan pengawalan baik pengantaran jenazah maupun urgency (ibu melahirkan, sakit, laka lantas, dll) tetap harus mematuhi rambu lalulintas berdasarkan Pasal 134 dan 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.

“Dalam setiap kegiatan Pengantaran Jenazah atau Urgency tetap di kawal oleh Polisi yang berada di depan rombongan. Sementara dalam setiap kegiatan Pengantaran Jenazah atau Urgency dalam tempo waktu dan jarak yang jauh akan dikoordinasikan kepada Polsek Jajaran Polres Dumai maupun Bhabinkamtibmas setempat,” papar Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, S.I.K.

Kemudian, lanjut Kasat Lantas Polres Dumai, apabila setelah sosialisasi ini masih ditemukan kesalahan maupun pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum yaitu tilang.

“Diharapkan para peserta dapat memahami aturan Perundang-undangan Tertib Berlalu Lintas,” tegas AKP Akira Ceria, S.I.K.

Pantauan di lapangan, menindaklanjuti Penguatan Transformasi Menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan, Sat Lantas Polres Dumai memberikan Pengawalan terhadap Mobil Ambulance dengan Tidak Dipungut Biaya (Gratis) guna menghindari terjadinya Laka Lantas yang dapat merugikan pengemudi dan pengguna jalan lain.(*)

Penulis: Ria

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here