Polres Bontang Tangkap Pembawa Kabur Mobil Sewaan

0
309

Bontang, Kepolisian Resor (Polres) Bontang melalui Unit Reskrim Polsek Muara Badak dibantu Tim Rajawali Polres Bontang dan Resmob Satreskrim Polres Kubar, berhasil menangkap seorang pria, A (29) warga Muara Badak yang melakukan penipuan dengan membawa kabur mobil jenis Toyota Kijang Inova hitam bernomor polisi KT 1830 ZF.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Plt Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiyono S.Sos mengatakan, kasus ini bermula pada 21 Maret 2022 lalu, sekira pukul 15.30, tersangka menyewa mobil dengan dalih ingin mengambil barang dagangan ke Samarinda. Kejadiannya di Kampung Sidodadi, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Mobil rental yang dibawa kabur tersangka disewa seharga Rp 500 ribu untuk durasi dua hari. Namun lima hari berselang, mobil korban tak kunjung kembali.Pelaku juga tak pernah merespons jika dihubungi via telepon oleh korban.

“Sehingga atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 75 juta, dan melaporkan ke Polsek Muara Badak,” ujarnya.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus oleh tim gabungan, di Jalan KS Tubun, RT 10 Desa Melak Ilir, kecamatan Melak Kabupaten Kutai Barat (3/4/2022) sekira pukul 20.00 WITA.

Lanjut Mandiyono, kendati barang bukti masih di tangan Pelaku , namun dari pengakuannya, mobil tersebut sempat ingin dijual dengan harga Rp 60 juta.

“Pelaku bahkan sudah mengambil Rp 2.500,000 dari orang yang mau membeli mobil tersebut , dengan alasan untuk biaya mengambil BPKB di Samarinda,” bebernya.

Sementara untuk Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di Polres Bontang. Atas perbuatannya, Pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan atau penggelapan. Dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here