Polda Kaltim Amankan Pelaku Perampokan Rumah Mewah di Balikpapan

0
295

Balikpapan, Penasatu.com – Pelaku perampokan rumah mewah dikawasan Perumahan Balikpapan Baru, Cluster Windsor Blok IB 5 yang terjadi pada hari Sabtu dini hari (31/7/2021) akhirnya dibekuk Tim Jatanras Polda Kaltim bekerjasama dengan Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barerang.

Dari Lima pelaku yang ditingkus, ke Empat pelaku perampokan berhasil diamankan di Kota Batam, Kepulauan Riau (17/8/2021) lalu, usai salah satu pelaku lainnya terlebih dahulu diamankan di Balikpapan.

Waka Polda Kaltim Brigjen Pol. Drs. Hariyanto, S.H., M.Hum didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo dan Dir Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi menyampaikan dalam pres rilis yang digelar di Loby Mapolda Kaltim, Jln. Syarifuddin Yoes, Balikpapan Selatan (Balsel), Jum’at (20/8/2021).

Kelima pelaku merupakan pelaku yang sama saat melakukan aksi perampokan dikawasan Perumahan Regency.

Salah satu barang bukti yang berhasil diamankan

Penangkapan pelaku berawal saat tim Jatanras Polda Kaltim terlebih dahulu mengamankan tersangka berinisial SD disalah satu kawasan yang ada dikota Balikpapan.

Kemudian, tim melakukan pengembangan dan akhirnya ke Empat pelaku lainnya berhasil diamankan dikota Batam tepatnya di pulau Bulung.

“Jadi penangkapan kelima pelaku berawal dari penangkapan salah satu pelaku di Balikpapan, selanjutnya dikembangkan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya di Batam,” ucap Brigjen Pol Hariyanto.

“Pelaku yang mau diringkus di Batam, kemudian melarikan diri dan bersembunyi ke pula Bulung,” sambungnya.

Brigjen Pol Hariyanto menambahkan pelaku sudaj sering melakukan tindak pidana yang sama, bahkan kelimanya merupakan pelaku spesialis pencurian lintas pulau dan lintas negara.

“Jadi bukan hanya di Balikpapan, mereka pernah beraksi di Surabaya, Kuningan (Jabar), Batam dan Kuala Lumpur (Malaysia),” bebernya.

“Untuk di Malaysia ada 3 TKP yakni satu kali di Johor, dan 2 kali di Kuala Lumpur,” sambungnya.

Dari hasil pengungkapan didapati beberapa barang bukti hasil kejahatan kelima pelaku diantaranya untuk di Perum Regency yakni 1 buah kalung emas, 21 buah jam tangan, 1 buah Gelang Emas dan uang tunai sebesar 7 juta rupiah.

Sedangkan barang bukti hasil kejahatan di Perum Balikpapan Baru, Cluster Windsor yakni uang tunai 7 jt rupiah, 1 buah, Jam Tangan berbagai merk, anting emas dan kamera.

Disinggung mengenai adanya TKP diluar negeri tepatnya di Malaysia, Brigjen Pol Hariyanto mengatakan akan menyurat interpol yang ada di Malaysia.

“Ya..kita akan bersurat kepada Interpol nantinya, karena ada beberapa TKP yang kejadiannya di Malaysia,” terangnya.

Atas perbuatannya kelima pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal Seumur Hidup. (*/gas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here