Petinggi, Bendahara Kampung Dasaq Diduga Tilep ADK Sebesar Rp.513.722.260

0
926

Kasat Reskrim Polres Kubar saat gelar press release kasus penyalahgunaan ADK Tahun 2017 di Kampung Dasaq.

Reporter/Ichal Penasatu

penasatu.com, Kutai Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Barat pada Jumat 15 Januari 2021 belum lama ini,sekira pukul 10.26 Wita bertempat di Polres Kubar gelar press release terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Anggaran Dana Kampung TA 2017 di Kampung Dasaq, Kecamatan Muara Pahu, Kabupaten Kutai Barat. Dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp.513.722.260,-(Lima Ratus Tiga Belas Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Dua Ribu Dua Ratus Enam Puluh Rupiah).

Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Iswanto mengatakan, pada awalnya penyidikan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan Dana Desa (Kampung) di Kampung Dasaq Kecamatan Muara Pahu Kabupaten Kutai Barat tahun 2017. Setelah itu penyidik Polres Kubar membuat laporan infomasi nomor : LI/01/LAPIN/II/2020/Reskrim tanggal 26 Februari 2020, kemudian penyidik melakukan penyidikan serta memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan bukti, keterangan ahli baik dari Inspektorat Kutai Barat maupun BPKP perwakilan Kal-Tim, jelasnya.

“Tambah Iswanto, penyidikan melakukan expose perkara bersama dengan perwakilan BPKP Kal-Tim guna mengetahui apakah ada indikasi kerugian keuangan negara atau tidak, dan ternyata setelah dilakukan expose ditemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara dan selanjutnya penyidikan melakukan gelar perkara bersama dengan tim Wassidik Krimsus Polda Kaltim untuk menaikan status perkara tersebut dari penyelidikan ketingkat penyidikan.” ungkap Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Iswanto kepada awak media yang hadir dalam press release.Jumat,(1/1/21) kemarin.

Lebih lanjutnya Iswanto, setelah perkara ditingkatkan keproses penyidikan, penyidik kembali kembali melakukan pemeriksaan saksi, penyitahan barang bukti dan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara bersama dengan BPKP perwakilan provinsi kaltim.

“Setelah hasil perhitungan kerugian keuangan negara dikeluarkan oleh BPKP perwakilan provinsi kal-Tim, maka penyidik melakukan pemeriksaan ahli pidana korupsi, ahli perhitungan kerugian keuangan negara (BPKP perwakilan provinsi Kaltim) ,dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,membuat surat penetapan ,melakukan pemanggilan serta melakukan pemeriksaan tersangka.”kata Iswanto.

Masih Kasat Reskrim Iswanto, adapun kronologis perkaranya,pada tahun 2017 Kampung Dasaq yang berada di Kecamatan Muara Pahu itu menerima Dana Desa (Kampung) ,yang bersumber dari APBN,dan disamping Dana tersebut ,Kampung Dasaq juga memiliki Dana Silfa.Perhitungan tahun anggaran 2016 sebesar Rp.658.415.000,-.Dana Silfa Kampung Dasaq tersebut dianggarkan untuk kegiatan semenisasi jalan Kampung dengan Panjang 300 M x Lebar 4 M x tinggi 15 cm.Kemudian Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp.836.550.000,- dianggarkan untuk kegiatan semenisasi jalan Kampung dengan Panjang 400 M x Lebar 4 M x Tinggi 15 cm.

“Iswanto,selain dana tersebut ,Kampung Dasaq juga menerima dana CSR bantuan dari pihak perusahaan PT.BOSS berupa pengadaan pasir, namun aparat Kampung Dasaq tetap memasukan anggaran pengadaan pasir pada RAB (Rincian Anggaran Biaya),dan pembuatan RAB tersebut tidak didampingi oleh tenaga ahli serta tidak memacu dengan SHBJ(Standar Harga Barang dan Jasa) yang ditetapkan pemerintah Kabupaten Kutai Barat serta tidak melakukan survey harga pasar,RAB tersebut dibuat atas inisiatif sendiri dan semua harga dibuat atas nilai kewajaran ,dana sisa dari kegiatan pembelanjaan serta CSR tersebut dibagi -bagi oleh Petinggi bersama dengan aparatur nya,untuk kepentingan pibadi sehingga berakibat kerugian keuangan negara.”ungkapnya.

Dalam pengelolaan dana tersebut terdapat bantuan CSR dari PT.BOSS berupa pasir sebesar 300 M3 namun Petinggi Kampung Dasaq bersama dengan perangkat Kampung membuat RAB untuk kegiatan semenisasi jalan Kampung dan didalam RAB tersebut dicantumkan pengadaan pasir sebanyak M3 dengan harga Rp.135.000.000,-.padahal untuk pasir sudah ada bantuan CSR dari PT.BOSS.”Iswanto”dalam pembuatan RAB yang disusun oleh Sekdes, Yeheskel bersama dengan TPK, Aidil, Bendahara Novia Betsi dan Petinggi Kampung Dasaq, Mardonius Raya, tersebut tidak didampingi oleh tenaga SHBJ yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Kutai Barat (Kubar),serta tidak melakukan survey harga pasar sehingga semua material upah dan bahan dibuat dengan harga tidak wajar (Mark Up) dan terjadilah penggelembungan dana yang berakibat dengan kerugian keuangan negara.

“Dalam pengelolaan dana tersebut seharusnya dipegang oleh Bendahara yakni Novia Betsi dan apabila dana tersebut mau digunakan maka tim TPK yakni Aidil harus membuat SPP(Surat Permintaan Pencairan) kepada bendahara dengan mencantumkan peruntukan dana tersebut beserta nominalnya dan SPP tersebut harus diverifikasi oleh Sekdes dan Petinggi,namun dalam pelaksanaan nya aparatur Kampung Dasaq dalam pengelolaan dana tersebut tidak ada SPP melainkan langsung dicairkan sesuai apa yang diperintahkan oleh Petinggi yakni Mardonius Raya. Dalam hal pembelanjaan dan penyusunan SPJ/LPJ,Tim TPK ,Sekdes dan bendahara seharusnya dibuat secara benar yaitu dengan harga yang sesuai beserta Kuitansi Real,tetapi pada pelaksanaan nya pembelanjaan dilakukan tanpa ada Kuitansi asli,dan Kuitansi dibuat sesuai dengan harga RAB dan stempel dibuat sendiri oleh perangkat Kampung (palsu),dan sisa dana tersebut dibagi oleh perangkat Kampung untuk kepentingan pribadi masing-masing,seharusnya apa bila ada sisa dana ,maka wajib dimasukan ke pembukuan serta dimuat kelaporan APBKAM perubahan. Akibat dari perbuatn tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.513.722.260 rupiah,asal anggaran dari APBN Kampung Dasaq Kecamatan muara pahu tahun 2016 dan 2017.”ungkap Kasat Reskrim Iswanto.

Sebut Iswanto, barang bukti yang disitah diantaranya, 3 lembar surat keputusan kepala Kampung Dasaq nomor:06/SK/Pem-KD/MP/VII/2007,tanggal 03 Juli 2017 tentang Tim pengelola kegiatan (TPK). 1 lembar surat perjanjian jual beli batu koral tanggal 15 November 2017.(16)-Enam belas lembar suarat keputusan Bupati Kutai Barat nomor:141/K.403/2017, tanggal 25 April 2017 tentang pemberhentian Petinggi/pejabat Petinggi dan pengangktan Petinggi dalam wilayah kabupaten Kutai Barat tahun 2017.(1)-Satu buah berkas laporan realisasi pelakanaan anggaran pendapatan dan belanja Kampung semester akhir tahun 2017.(1)-Satu buah berkas laporan pertanggung jawaban Dana Desa APBN Silfa 2016 tahun anggaran 2017. (1)-Satu buah buku rekenng dengan nomor:1722000290,nomor seri 771713 atas nama bendahara Kampung Dasaq. (5)-Lima lembar rekening Koran dengan nomor rekening 1722000290,atas nama bendahara Kampung Dasaq priode 03-012016sampai dengan 26-12-2019. (1)-Satu lembar Kuitansi pembayaran tenaga kerja/tukang semenisasi 4x300M 2016 sebesar Rp.5.000.000,- pada tanggal 18 Oktober 2017 yang bertanda tangan Waris. (1)- Satu lembar Kuitansi pembayaran tenaga kerja/tukang semenisasi 4x300M 2016 sebesar Rp.5.000.000,- pada tanggal 16 Oktober 2017 yang bertanda tangan Predi John.

(1)-Satu lembar Kuitansi pembayaran tenaga kerja/tukang semenisasi 4x300M 2016 sebesar 5.000.000,- pada tanggal 18 Oktober 2017 yang bertanda tangan Kurdi,(1)-Satu lembar kuitansi pembayaran tenaga kerja/tukang semenisasi 4x300M 2016 sebesar Rp.6.000.000,- pada tanggal 18 Oktober 2017 yang bertanda tangan Ihannudin,(1)-Satu lembar kuitansi pembayaran tukang semenisasi 4x300M 2016 sebear Rp.5.000.000,- pada tanggal 18 oktober 2017 bertanda tangan Darliansyah.(1)-Satu lembar kuitansi pada pembayaran papan bagasting 1 kubik semenisasi 4x300M 2016 sebesar Rp.2.500.000,- pada tanggal 18 2017 bertanda tangan Rudi Dut.(1)-Satu lembar kuitansi pembayaran langsi katerial semen,koral dan pasir semenisasi 4x300M 2016 sebesar Rp.6.500.000,- pada 18 oktober 2017 bertanda tangan Ihannudin,(1)-Sau lembar kuitansi pembayaran Sekcam dan rekan monitorin kegiatan semenisasi sebesar Rp.3.500.000,- pada tanggal 30 januari 2018 bertanda tangan M.Raya.(1)-satu buah setempel Ihannudin pengelola pasir Kampung Dasaq,(1)-satu buah setempel Mitra Sarana Bangun Cermic Tiles ,Sanitary dan Buliding materials Supply Samarinda,(1)-satu buah setempel C Batu Mahakam Long Daliq Leking Kecamatan Long Iram.”pungkas Kasat Reskrim AKP Iswanto.

Adapun tersangka diantaranya yakni, Mardonius Raya Petinggi Kampung Dasaq, kemudian Yeheskel, Novia Betsi, Fahril Husaini. Pasal yang disangkakan dan ancaman pidana, pasal 2 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat (1)ke-1KUHP.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here