Percepatan Transformasi Digital, Kementerian Kominfo RI dan Pemprov Kaltim Gelar Rakor Pembangunan Desa Non 3T

0
339

Balikpapan, penasatu.com – Dalam rangka Percepatan Transformasi Digital di Indonesia sebagaimana arahan dari Presiden RI yang mengamanatkan seluruh desa/kelurahan di Indonesian terjangkau layanan seluler dengan teknologi 4G/LTE.

Kementrian Komunikasi dan Informatika RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi pembahasan progres dan target pembangunan desa -desa 3435 non 3T Infrastruktur dan layanan seluler teknologi 4G tahun 2022 di wilayah Kalimantan. Rakor digelar di Swiss Belhotel, Hotel, Jl. Jenderal Sudirman, Balikpapan, Jumat (20/5/2022).

Saat dikonfirmasi, Kepala Diskominfo Prov Kalimantan Timur, Muhammad Faisal mengatakan, Rakor bersama Kementerian Kominfo RI adalah dalam upaya pemerintah mengenai Percepatan Transformasi Digital di Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur.

Dan dengan adanya pertemuan bersama Kementrian terutama Direktorat Komunikasi pihaknya merasa senang, karena selama ini hanya bertemu lewat online saja.

“Saya gembira ternyata istilah blankspot menurut mereka itu adalah ketika belum adanya jaringan 4G , berarti target dari Kementrian semuanya sudah harus 4G,” Kata Faisal.

Ia optimis target pada tahun 2022 ini Kalimantan termasuk Kaltim khususnya akan banyak terjadi perubahan signifikan, tower dan sebagainya saat ini sedang dalam proses pembangunan. Diharap akses telekomunikasi melalui handphone 4G akan segera terwujud yang pastinya akan sangat membantu baik digunakan untuk sekolah, kesehatan, pemerintahan maupun kesejahteraan ekonomi masyarakat.

” Dalam salah satu kesepakatan, kita harus saling berkolaborasi dan silaturahmi, sehingga target di tahun 2022 tidak akan terhambat dengan hal hal yang miss komunikasi di bawah. Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi sepakat akan terus membantu,”ungkap nya.

Sementara itu, Aditya Iskandar Koordinator Jaringan Telekomunikasi menyampaikan pihak dari Kementerian mengharapkan kolaborasi antara Pemerintah Pusat, Pemerintan Daerah dan penyelenggara Telekomunikasi.

Berdasarkan dari aturan undang – undang cipta kerja dan peraturan turunannya memang semua stekholder harus terlibat dalam percepatan transformasi digital.

” Target memang untuk saat ini kepada penyelenggara sudah disampaikan bahwa tahun 2022 ini mereka harus selesai proses pembangunan di desa non 3T. Terkait sanksinya sesuai dengan undang – undang mengenai telekomunikasi juga ada sanksinya dari yang ringan sampai yang terberat bahkan berupa pencabutan izin,” ujar Aditya Iskandar.

Pihaknya saat ini sedang menggodok beberapa pengenaan sanksi administratif lainnya yang bisa menjadi pembelajaran bagi operator agar mereka bisa membangun di daerah non 3T.

” Sanksi yang diberikan dapat berupa teguran, sanksi denda bahkan pencabutan izin. Tetapi kami berharap mereka tetap berkomitmen untuk membangun sehingga terhindar dari sanksi tersebut,” pungkas Aditya. (eds/Adv/Diskominfo Kaltim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here