Pencuri Sepeda Motor di 4 TKP Berbeda Diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang

0
456


foto, pelaku dan baramg bukti saat berhasil diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang.(ist)

Bontang, Penasatu.com – Warga Jl. Yos Sudarso kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur, berinisial DAA (33) yang saat ini berdomisili di Jl. Balikpapan, kelurahan Gunung Telihan kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang terduga pelaku utama pencurian sepeda motor yang beraksi di empat TKP berbeda di Kota Bontang berhasil diringkus tim gabungan dari Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Utara dan Polsek Bontang Selatan di Jl.Pupuk Raya kelurahan Belimbing, kecamatan Bontang Barat, Minggu (9/10/2022) sekira pukul 16.00 Wita.

Ini diungkapkan Kapolres Bontang, AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H, S.I.K.,M.H. melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna S.T.K.,S.I.K.,M.H., Senin (10/10/2022).

Dirinya mengatakan, penangkapan terhadap deretan kasus kejahatan curanmor yang dilakukan DAA berdasarkan 4 Laporan Polisi yang masuk ke Polres Bontang.

” Pelaku DAA telah melakukan aksinya di empat lokasi diantaranya, Jl. Flores Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, di Taman HOP 6 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang, di Jl. Soekarno Hatta Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang, dan di Parkiran Motor Depan Bontang Post Jl. Pattimura Kel. Api –Api Kec. Bontang Utara,” jelas Kasat Reskrim.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan korban pada Kamis 16 Juni 2022 sekira jam 01.30 Wita di Jl. Flores Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang. bahwasanya korban telah kehilangan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda dengan Nopol KT-2983-DY dan Noka : MH1JB9114AK968211 dan Nosin : JB91E-1963868, di Jl. Flores Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang. Dimana motor tersebut di parkir, sementara korban pergi berangkat kerja di PT. EUP bersama teman-temannya.

Lanjutnya, kemudian pada saat pulang kerja dan hendak mengambil kendaraannya, ternyata motor tersebut sudah tidak ada atau hilang. “Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian material sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang,” beber Yohanes.

Kemudian, Kamis 15 Agustus 2022 sekira jam 10.00 Wita masuk lagi laporan kehilangan di Taman HOP 6 Kel. Gunung Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang dimana korban kehilangan Sepeda Motor Yamaha dengan Nopol KT-5592-DN, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan melaporkan ke Polres Bontang.

Selanjutnya, Jum’at tanggal 09 September 2022 sekira jam 17.30 Wita ada juga laporan kehilangan di Jl. Soekarno Hatta Kel. Gunung Telihan Kec. Bontang Barat Kota Bontang. Dimana korban melaporkan telah kehilangan Sepeda motor Honda Kharisma No Pol KT- KT-4631-DO atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang.

Dan yang terakhir Laporan masuk Selasa 30 Agustus 2022 sekira jam 06.00 Wita dimana Korban telah kehilangan sepeda Motor Yamaha Jupiter Z warna Biru Putih KT-5876-DM yang diparkir di Parkiran Motor Depan Bontang Post Jl. Pattimura Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang, atas kejadian tersebur Korban mengalami kerugian 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan selanjutnya pelapor melapor ke Polres Bontang.

Dari penangkapan DAA, Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra X 125 warna Merah Hitam. 1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna Hijau,1 (satu) unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z warna Biru Putih,1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Karisma warna Hitam Silver, 2 (dua) buah Kunci T rakitan, 9 (sembilan) buah Kunci Duplikat,1 (satu) buah Kikir, 4 (empat) buah Kunci Pas, 1 (satu) lembar Kertas Lelang Palsu, 1 (satu) pasang Plat Nomor Palsu KT-2389-RH untuk Sepeda Motor Curian,1 (satu) buah Stempel Palsu Pengadilan Tinggi Negeri Samarinda.

“Saat ini untuk pelaku dan barang bukti (BB ) sudah kami amankan di Polres Bontang, Atas Perbuatannya Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara ” Pungkas Kasat Reskrim Iptu Yohanes.

penulis: eds.

Sumber: Humas Polda Kaltim

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here