Pemusnahan Secara Simbolis 1696 Botol Miras Sitaan Pol PP Dilakukan Walikota dan Forkopimda Balikpapan, Izmir: Sisanya Akan dimusnahkan di TPA Manggar

0
318

Balikpapan, Penasatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akhirnya memusnahkan barang bukti Minuman Keras (Miras) hasil razia yang dilakukan sepanjang tahun 2022 lalu.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman kantor Pemerintahan Kota (Pemkot) Balikpapan oleh Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE bersama unsur Forkopimda, Jum’at (17/3/2023).

“Ya..jadi hasil dilakukannya razia sepanjang tahun 2022 lalu berhasil diamankan Miras sebanyak 1696 botol,” ucap Plt Kasat Pol-PP Kota Balikpapan Izmir Novian Hakim.

Izmir menambahkan, setelah dilakukan pemusnahan secara simbolis tadi, sisanya akan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Manggar untuk dimusnahkan yang disaksikan sejumlah pejabat terkait.

Masih Izmir, miras tidak memiliki izin yang diamankan semuanya hasil sitaan dari beberapa tempat baik itu Warung dan Tempat Hiburan Malam (THM) saat petugas melakukan penertiban.

Meskipun sejumlah warung didapati minuman keras tidak berizin, namun pihaknya tidak melakukan penutupan. Karena pemilik tempat dikatakannya sangat kooperatif.

“Kita tidak ada melakukan penutupan, karena mereka semua kooperatif dan tidak berjualan kembali miras ilegal tersebut,” terang Izmir.

“Kalau miras sitaan yang diamankan petugas semuanya merata dari hasil penertiban di seluruh kawasan di Balikpapan. Jadi tidak ada kawasan mana yang lebih menonjol dalam penjualan miras,” tutupnya.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here