Pasca Tragedi Simpang Muara Rapak, Rahmad Mas’ud: Mulai Malam Ini Sudah Berlaku Jam Masuk Kendaraan Berat Mulai Pukul 22.00 – 05.00 Wita

0
883

foto, Walikota Rahmad Mas’ud saat jumpa pers .(istimewa)

Balikpapan, Penasatu.com – Sikap tegas diambil pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan beruntun di turunan simpang Lampu Merah Muara Rapak seperti yang terjadi pagi tadi, Jum’at (21/1/2022).

“Agar musibah kecelakaan yang terjadi tadi pagi tidak terulang lagi. Pemkot akan mengambil beberapa langkah tegas,” ucap Walikota Balikpapan H Rahmad Mas’ud SE saat menggelar pres rilis di Aula Pemkot Balikpapan, Jum’at (21/1/2022) sore.

Rahmad menyebut, adapun langkah-langkah yang akan diambil Pemkot guna mengantisipasi terulangnya kembali kecelakaan. Pemkot akan merevisi Peraturan Walikota (Perwali) yang mengatur jam operasional kendaraan berat dikota Balikpapan.

Bukan itu saja, mulai malam ini Pemkot akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur waktu diperbolehkannya kendaraan berat masuk ke dalam kota Balikpapan.

“Kita akan merevisi perwali yang ada, bahkan mulai malam ini kendaraan berat hanya diperbolehkan masuk di dalam kota mulai Pukul 22.00 Wita hingga Pukul 05.00 Pagi saja, sementara diluar waktu yang sudah diatur tersebut kendaraan berat dilarang masuk di dalam kota,” tegas Rahmad.

Rahmad menuturkan, bagi para pengusaha kebijakan ini mungkin tidak mengenakan untuk diterima, tapi yang dilakukan ini semata-mata untuk melindungi warga kota Balikpapan.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here