Mengeroyok Diduga Pencuri Sampai Meninggal, 3 Pelaku Digelandang ke Polres Dumai

0
206

DUMAI, PENASATU.COM – Aparat Polsek Medang Kampai Polres Dumai mengamankan AK (57), IR (24), SI (20) warga Kelurahan Teluk Makmur, ketiganya dibekuk karena telah melakukan penganiayaan secara bersama sama yang mengakibatkan korban HR (31) dan meninggal dunia.

Dijelaskan Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H didampingi Kapolsek Medang Kampai, AKP M. SAHUDI, S.H kepada rekan media mengatakan, bahwa penangkapan para pelaku dilokasi dan hari yg berbeda. AK pada sabtu (02/01/2021), IR, hari minggu (03/01/2021), dan SI pada hari senin (04/01/2021). Para pelaku berhasil dibekuk oleh tim opsnal Polsek Medang Kampai.

“Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama yang dialami korban HR, bermula saat pelaku AK mendengar suara di kandang sapi yang di duga olehnya ada yang akan mencuri sapinya. Kemudian AK keluar rumah sambil membawa celurit untuk mengejar korban ke depan rumahnya. Sesaat kemudian ada korban HR berjalan di depan rumahnya. kemudian AK memanggilnya untuk dengan mendekati namun korban tidak mau, kemudian dipegang tangannya oleh pelaku AK dan menyuruh korban jonkok guna ditanya identitasnya. Namun HR ini tidak mau menjawab dan tidak ada mempunyai identitas sama sekali, dan saat itu anak dari pelaku AK berteriak maling, sehingga tetangga dan warga sekitar berdatangan,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H.

Mendapati hal tersebut, lanjut Kapolres Dumai, dikarenakan korban diteriaki maling sehingga sebagian masyarakat yg tidak dikenal turut berdatangan dan di duga ada juga ikut melakukan pemukulan terhadap korban sehingga mengalami luka-luka pada bagian kepala

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, AK (57), IR (24), SI (20) akan di kenai ancaman pasal 170 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan meninggal dunia. ,” pungkas Kapolres Dumai.

Laporan Ria.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here