Lahan Terkena Pembangunan Jalan Penghubung Pelabuhan Peti Kemas Kariangau, Karsiman dan Sinurat Belum Terima Ganti Rugi

0
1246

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Kesabaran Karsiman Hady dan PB Sinurat kian terkikis menanti penggantian lahan mereka yang terkena pembangunan jalan penghubung ke Pelabuhan Peti Kemas Kariangau tak juga terwujud sampai detik ini.

Karsiman, pemilik lahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 979 dan 642 serta PB Sinurat yang memiliki SHM Nomor 0568, sudah sejak tahun 2010 mengajukan permohonan ganti rugi, baik di tingkat Kota Balikpapan maupun tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

“Kami mengajukan surat permohonan kepada Gubernur Kaltim, DPRD Provinsi Kaltim dan Wali Kota Balikpapan,” ungkap PB Sinurat kepada pers, Minggu (12/7/2020) dengan wajah masygul.

Pria kelahiran Tapanuli 65 tahun silam itu menambahkan, dalam waktu yang sudah cukup lama dirinya tak bisa memfungsikan lahan miliknya karena sudah terbangun jalan penghubung, yakni Jln Soekarno Hatta Km 13 ke Pelabuhan Peti Kemas Kariangau, Balikpapan Barat.

“Komunikasi terakhir dilakukan saat rapat musyawarah penyelesaian lahan kami tersebut di ruang rapat rapat bagian perkotaan setdakot, tapi belum juga ada progres penyelesaiannya sampai detik ini,” ujarnya dengan nada cukup tinggi.

“Kami akan kembali melakukan penutupan jalan tersebut, seperti apa yang pernah kami lakukan beberapa tahun sebelumnya jika pihak terkait tidak juga segera menyelesaikan ganti rugi atas lahan tanah kami itu,” tegas Sinurat yang didampingi seorang wartawan senior Kaltim, Abdul Manap.*

Wartawan: HTBS
Editor: penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here