KPU Balikpapan Tetapkan Paslon Terpilih

0
285

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan akhirnya menggelar pelaksanaan penetapan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan 2020.

Penetapan yang berlangsung di Ballroom Hotel Novotel Balikpapan dihadiri seluruh Komisioner KPU Balikpapan, Ketua KPU Provinsi Kaltim, Ketua DPRD Balikpapan, Ketua Bawaslu Balikpapan dan Ketua Parta Pengusul Paslon.

Disampaikan Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha, rapat pleno terbuka merupakan pentapan calon terpilih setelah keluarnya putusan dari MK.

Dimana, setelah adanya putusan MK maksimal 5 hari setelah putusan, KPU harus melaksanakan rapat pleno pentapan calon terpilih.

Selanjutnya, setalah dilakukan penetapan KPU akan membuat surat ke Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) untuk segera menjadwalkan pelaksanaan pelantikan.

Thoha menambahkan, dengan dikeluarkannya surat usulan untuk dilaksanakannya pelantikan merupakan bagian akhir dari seluruh tahapan yang dimiliki KPU.

Terkait pengganti Thohari Aziz yang meninggal dunia beberapa waktu lalu, nantinya proses pergantiannya akan dilakukan di DPRD Balikpapan.

Yang mana, parpol pengusul paslon akan mengusulkan dua nama sebagai pengganti Thohari Aziz dan selanjutnya akan di pilih di DPRD Balikpapan.(*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here