Komitmen Berantas Narkoba, Polda Kaltim Musnahkan Barang Bukti 987,21 Gram Sabu

0
458

Penasatu.com, Balikpapan – Dalam rangka mendukung Program Asta Cita Presiden RI dalam memberantas peredaran narkoba, Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 987,21 gram. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Selasa (11/02/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, S.E., didampingi PS. Paur Minopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP Wariston Simanjuntak.

Menurut AKBP Musliadi, sabu-sabu dan pil ekstasi yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus dengan dua tersangka, yakni RMP dan IR.

Proses Pemusnahan Barang Bukti

Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara:
Diblender bersama air
Dilarutkan hingga tidak bisa digunakan lagi
Sebagian barang bukti lainnya disisihkan untuk keperluan uji laboratorium di BPOM Samarinda.

Dua Tersangka Dijerat Pasal Berat

Kedua tersangka, RMP dan IR, dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1)
  • Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Dengan pemusnahan ini, Polda Kaltim menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba serta melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.(*/humas)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here