Sosper di Balteng, Mimi Meriami Soroti Pajak Bagi Pelaku UMKM di Tengah Pandemi

0
367

PENASATU.COM, BALIKPAPAN – Dalam menjalankan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Daerah Pemilihan (Dapil) Balikpapan Mimi Meriami BR Pane SE melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) serta penyebar luasan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas perubahan Perda Provinsi Kaltim Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Jum’at (5/3/2021).

Sosialisasi yang berlangsung di Kelurahan Mekar Sari, Balikpapan Tengah (Balteng) menghadirkan beberapa Narasumber diantaranya Kasubid Pengembangan Potensi BPPDRD Kota Balikpapan Damansyah D SE dan Wawan Sanjaya, SH, MH Dosen Hukum Universitas Balikpapan (Uniba).

Dalam kesempatan tersebut Mimi Meriami menjelaskan begitu pentingnya pajak daerah dalam suatu pembangunan di Indonesia, khususnya di Kaltim.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menambahkan dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) disuatu daerah setidaknya perlu adanya  peran aktif masyarakat, serta taat atas kewajibannya dalam membayar pajak.

Disamping itu, dirinya juga menyoroti pajak yang diberlakukan kepada pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Dimana dirinya meminta agar dilakukannya kajian mendalam oleh pemerintah dalam hal ini Eksekutif untuk menentukan ambang batas wajib pajak bagi pelaku UMKM.

Jika merujuk pada Perda yang ada, pelaku UMKM yang terkena wajib pajak yakni dengan berpenghasilan bersih sekitar 42 juta per tahun.

Akan tetapi, dengan kondisi ditengah pandemi Covid-19 saat ini, sebaiknya pemerintah dapat menaikan ambang batas wajib pajak bagi pelaku UMKM. Sehingga tidak menjadi beban bagi pelaku UMKM dalam kondisi sekarang.

Mimi Meriami berharap adanya evaluasi yang dilakukan pemerintah dalam menentukan ambang batas bagi pelaku UMKM.

Dimana bagi pelaku UMKM yang sebelumnya berpenghasilan 42 juta pertahun dapat di kategorikan wajib pajak.

Maka, ditengah kondisi pandemi sebaiknya bagi pelaku UMKM yang berpenghasilan diatas 42 juta per tahun baru dapat dikategorikan wajib pajak.

“Ya seharusnya pelaku UMKM yang sebelumnya 42 juta menjadi wajib pajak, namun ditengah kondisi saat ini seharusnya pelaku UMKM yang berpenghasilan diatas 42 juta pertahun baru bisa dikatakan wajib pajak,” ucapnya.

“Jadi perlu adanya evaluasi yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini perhatian untuk pelaku UMKM, pasalnya dimasa pandemi sekarang UMKM salah satu usaha yang wajib mendapatkan bantuan dari pemerintah agar mampu bertahan dan menopang ekonomi masyarakat,” pungkasnya. (*)

Wartawan : Riel Bagas
Editor : Penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here