Ketum Partai Nusantara Bertemu Subdit Politik Kemenkumham RI

0
238

Jakarta, penasatu.com – Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal Partai Nusantara diundang Subdit Politik Kemenkumham RI, Jasdirin terkait nama dan persiapan tentang masalah kepengurusan administrasi, legalitas pendaftaran Partai Nusantara di Kemenkumham Republik Indonesia Jakarta, Rabu (10/2/21)

Ketua Umum Partai Nusantara, Suriyanto PD, SH, MH, M.Kn, menjelaskan bahwasanya Partai Nusantara ini didirikan atas kehendak kebersamaan seluruh pengurus se Indonesia, yang mana pendirinya terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara DPD se Indonesia, dan Tokoh-tokoh Pendidik, Guru Besar yang ada di Pusat Jakarta.

Subdit Politik juga menyinggung untuk memberi petunjuk nama Partai Nusantara, tadi saya sudah sampaikan, bahwasanya saya membuat nama Partai Nusantara ini sudah tirakat di 7 gunung, jadi nama ini tidak bisa dirubah-rubah dan saya tetap akan memakai nama ini”.kata Suriyanto.

Terhadap Tim Kemenkumham untuk Partai Nusantara, sulit bagi kami untuk menambah kata kata lain. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini kita sudah bisa mendaftarkan Partai Nusantara,” ujarnya.

Partai Nusantara mempunyai arti mempersatukan, dan memiliki motto ” Lintas Suku, Lintas Agama, Lintas Kebudayaan” dan mempunyai cita-cita partai yaitu mengangkat tokoh-tokoh bangsa, generasi muda bangsa yang profesional, tidak nyinyir, mendukung pemerintah, mendukung rakyat itu yang saya jelaskan kepada Subdit Politik,” terang Suriyanto.

Sementara, Sekjen Partai Nusantara, Mickhael Ringo mengatakan, pada prinsipnya Kasubdit Politik Jasdirin mendukung Partai Nusantara sesuai dengan misi dan visi yang telah ada, dan diminta Partai Nusantara tetap komit, tidak bergeser pada misi dan visi tersebut.

Bahwa Partai Nusantara diharapkan Kasubdit Politik untuk menjadi partai yang baik, partai yang bisa mempersatukan seluruh bangsa Indonesia. Dan untuk nama Partai Nusantara mereka juga sepakat akan membicarakan dengan Pimpinan Dirjen serta Menteri Kemenkumhan, yang mana untuk Partai Nusantara akan di jadwal kapan waktu nya untuk diverifikasi,” tutur Mickhael.

Laporan: Nurdin.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here