Kerjasama Bidang Penanganan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, Kajati Kaltim dan BUMD Teken MOU

0
264

Kejaksaan tinggi Kaltim teken MoU kerjasama penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, bersama Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera.(Foto: Rudi Fathir)

Samarinda, penasatu.com — Deden Riki Hayatul Firman, SH.,MH menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama penanganan permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara, antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera, Selasa (21/9/2021).

Kegiatan yang di gelar di Hotel Haris Samarinda ini dihadiri Asisten TP Khusus Emanuel Achmad, SH.,MH, Asisten Intelijen Muhammad Sumartono, SH.MH, serta Direktur Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera H. Didik Muliadi, beserta direksi dan stafnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Deden Riki Hayatul Firman, dalam kesempatannya mengatakan, perjanjian kerjasama ini sebagai implementasi dari tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang Perdata dan TUN atau lebih di kenal demgan Jaksa Pengacara Negara, yang sudah ada sejak tahun 1922 sebagaimana diatur dalam Statblaad nomor 522 dan terakhir di pertegas dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-undang -undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

“Untuk itu badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dapat memanfaatkan Jaksa Pengacara Negara baik di dalam maupun diluar Pengadilan dalam Hal Pemberian : Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum dan Tindakan Hukum Lain,” kata Deden Riki Hayatul Firman.

Deden, menyebutkan, Jaksa Pengacara Negara juga berhak mewakili Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seperti juga Perusda Bara Kaltim Sejahtera sebagaimana diatur didalam Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan juga peraturan Pemerintah No.54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Negara.

“BUMD adalah Badan Usaha yangg seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah,” Ujarnya.

Ia menambahkan, Hadirnya BUMN didirikan dengan tujuan untuk memberikan manfaat bagi Pembangunan perekonomian daerah pada umumnya, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedian barang dan atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik.

“Peran BUMD dapat mendorong pembangunan daerah sehingga sangat penting sebagai perintis dalam sektor usaha dan membantu dalam pembangunan usaha kecil dan menengah,”Tandasnya.(RF)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here