Penasatu.com, Balikpapan — Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan telah membebaskan kendaraan yang masuk untuk mengantar atau menjemput pasien dari biaya parkir. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan sejak Januari 2026. Hal ini mendapat apresiasi warga masyarakat kota Balikpapan.
Sebelumnya, pengantar pasien yang menggunakan kendaraan roda empat dikenakan biaya parkir sebesar Rp5.000 saat masuk atau menjemput pasien rawat jalan. Kebijakan itu dikeluhkan sejumlah warga karena dinilai memberatkan, terutama bagi keluarga pasien yang hanya mengantar atau menjemput dalam waktu singkat dan tidak melakukan parkir di kawasan RSUD Kanujoso.
Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, pengantar pasien yang menggunakan kendaraan bermotor saat ini dapat masuk ke kawasan RSUD Kanujoso tanpa dikenakan biaya parkir. Untuk memastikan hal tersebut, media ini melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mendapati kendaraan yang masuk ke area rumah sakit tidak dibebani biaya parkir selama berada di kawasan RSUD Kanujoso dengan durasi kurang dari 10 menit.
“Gratis, Pak,” ujar petugas yang berjaga di loket pintu keluar RSUD Kanujoso saat media ini keluar dari kawasan rumah sakit, Rabu (7/1/2026).
Petugas tersebut menjelaskan bahwa, kebijakan baru ditetapkan bagi kendaraan yang masuk dan menjemput pasien di kawasan RSUD Kanujoso dengan durasi di bawah 10 menit tidak dikenakan biaya parkir atau gratis.
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga, khususnya keluarga pasien dan pengguna kendaraan, mengeluhkan kebijakan retribusi parkir Rp5.000 yang dikenakan meski hanya mengantar atau menjemput pasien. Keluhan juga muncul karena pintu masuk klinik rawat jalan yang dinilai dapat dimanfaatkan untuk mengantar pasien tanpa harus masuk kawasan rumah sakit dalam kondisi tertutup.
Menanggapi hal tersebut, pihak rumah sakit melalui Wakil Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo Rosjidah menjelaskan bahwa penutupan pintu tersebut dilakukan demi alasan keamanan pasien.
“Di jalur tersebut terdapat poli anak sehingga akses dibatasi. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan pasien, khususnya pasien anak anak,” ujar Rosjidah, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Selasa (16/12/2025) lalu.
“Terima kasih atas masukannya. Kami memahami dan mengapresiasi masukan masyarakat, dan hal ini tentu akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan,”ungkap Rosjidah.
Dengan kebijakan baru ini, bagi pengguna kendaraan baik keluarga atau kendaraan umum yang masuk untuk mengantar dan menjemput pasien sudah tidak terbebani retribusi parkir lagi. Ini tentunya merupakan bentuk kepedulian dan respon positif dari management RSUD Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan dalam memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyrakat.(eds)

















