Kemenag Tetapkan Nilai Zakat Fitrah di Balikpapan Tahun ini Sebesar Rp 45 Ribu

0
431

Kepala Kantor Kementerian Agama kota Balikpapan, Johan Marpaung.

Balikpapan, penasatu.com – Kementerian Agama (Kemenag) kota Balikpapan memastikan Besaran zakat pada tahun ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Jika di tahun 2021 lalu Zakat Fitrah ditetapkan sebesar Rp 40 ribu per jiwa, di bulan Ramadan 1443 Hijriah tahun 2022 ini naik menjadi Rp 45 ribu.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Johan Marpaung mengatakan hal tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan organisasi keagamaan untuk menentukan besaran kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini.

Diantaranya Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, MUI Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Baznas Kota Balikpapan dan Forum Zakat Kota Balikpapan.

“Kami sudah melakukan rapat bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi islam untuk menentukan kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini,” ujarnya kepada awak media,Kamis (14/4/2023).

Johan menyampaikan, besaran kadar zakat ini diterapkan disesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah 3 kg setiap jiwa.

Ia menjelaskan bahwa zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang
memiliki kelebihan nafkah, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya. “Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan Sholat Idul Fitri,” paparnya.

Untuk perhitungan Zakat Fitrah, Johan menjelaskan jika dinilai dengan uang seharga beras, maka nilainya untuk harga beras tertinggi sebesar Rp 45.000 per jiwa.

Lalu, untuk harga beras pertengahan sebesar Rp 39.000 per jiwa dan harga beras terendah sebesar Rp 33.000 per jiwa.

Untuk Fidyah, sebagaipengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal besaran nilai yang ditentukan untuk kategori I dengan senilai minimal Rp 60.000 per hari per jiwa. Dan kategori Il dengan nilai minimal Rp 30.000 per hari per jiwa.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here