Kemelut Lahan Warga RT 14 Telagasari yang Diakui Pertamina, Ini Kata Ketua Format Balikpapan

0
830

Foto, Herry Sunaryo ketua Format Kota Balikpapan

Balikpapan, Penasatu.com – Kisruh lahan yang saat ini ditinggali warga RT 14 Kelurahan Telagasari, Kecamatan Balikpapan Kota dengan PT Pertamina terkuak saat puluhan warga geruduk Kantor DPRD Balikpapan, meminta perlindungan di Komisi I, Selasa, (31/1) kemarin. 

Kedatangan mereka ke kantor lembaga perwakilan rakyat itu mengadukan persoalan yang dialaminya. Mereka datang untuk melakukan audensi dan meminta di fasilitasi terkait lahan tempat tinggal mereka yang sudah puluhan tahun diklaim sebagai aset Pertamina.

Kedatangan mereka disambut baik oleh Komisi 1 DPRD Balikpapan. Hasil dari audensi dengan Komisi 1 di sepakati bahwa persoalan yang dialami warga dengan Pertamina akan dilanjutkan dengan RDP (Rapat Dengar Pendapat) pekan depan. 

RDP tersebut akan mempertemukan warga, pihak Pertamina maupun dinas terkait. Sekaligus akan membuka kepemilikan legalitas dari kedua belah pihak. 

Menurut praktisi hukum Kota Balikpapan Herry Soenaryo, yang juga Ketua Forum Masyarakat Transparansi (Format) kota Balikpapan, persoalan tersebut bisa menemui titik terang jika diselesaikan di pengadilan. 

Sebab, kata dia, di satu sisi warga sudah puluhan tahun menguasai fisik hingga puluhan tahun berdasarkan surat penyerahan dari BPM (Batavia Petroleum Maskapai) yang merupakan perusahaan minyak asal belanda pada tahun 1950 an.

Disisi lain, Pertamina mengklaim bahwa lahan yang ditempati warga puluhan tahun itu merupakan aset milik Pertamina. 

“Kalau kita mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran hak agraria, pada Pasal 24 secara garis besar diterangkan bahwa apabila lahan terlantar dan dihuni atau ditempati selama lebih dari 20 tahun, maka berpotensi menjadi hak milik. Jika PP itu dikaitkan dengan persoalan lahan warga yang diklaim oleh Pertamina, itu artinya lahan sudah dimiliki oleh warga yang dijamin oleh undang-undang secara konstitusional”, kata Herry saat dijumpai media ini, Rabu, (1/2).

PP nomor 24 itu, lanjut Herry, memandatkan bahwa tanah yang sudah ditempati lebih dari 20 tahun sudah bisa didaftarkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kepemilikan hak. 

“Pasal 24 itu bisa menjadi pegangan warga di kawasan itu (Telagasari), karena sudah memenuhi unsur 20 tahun. Apalagi sudah lebih dari 50 tahun menduduki dan beraktivitas di lahan itu, terlebih lagi jika warga bisa membuktikan bahwa selama ini mereka membayar pajak”, ujar Herry. 

“Apalagi warga yang menempati lahan itu sudah di kuatkan dengan adanya surat penyerahan dari BPM. Itu menandakan bahwa lahan itu sudah beralih dengan dasar konstitusional, undang-undang agraria di PP nomor 24 tahun 1997 di pasal 24. Hal itu bisa berpotensi untuk di daftarkan ke BPN untuk hak kepemilikan, dasarnya surat penyerahan dari BPM”, imbuhnya.

Herry menjelaskan, jika dalam kepengurusannya di BPN terdapat kendala karena keraguan untuk  menerbitkan sertifikat, maka pilihannya adalah warga harus menggugat perdata ke pengadilan.

“Karena dalam persoalan itu, tidak ada yang tahu soal klaim yang dilakukan oleh Pertamina, apakah dengan dasar sertifikat, apakah mereka punya peta bidang atau dengan dasar apa. Untuk memastikan, lebih baik persoalan itu di selesaikan di ruang pengadilan, supaya ada kepastian hukum”, ucapnya. 

Menurut Herry, untuk menghindari disharmonis antara warga dengan Pertamina yang di sebabkan karena saling klaim, lebih baik persoalan tersebut diselesaikan di ruang pengadilan. 

“Biar bagaimanapun Pertamina itu milik negara, dan jangan lupa juga bahwa warga yang tinggal di lahan itu adalah rakyat indonesia. Jadinya rakyat melawan pemerintah, kan engga elok”, ungkapnya. 

Herry menyarankan, terhadap persoalan saling klaim lahan itu dapat selesaikan di ruang pengadilan. Pihak Pertamina pun diminta untuk tidak arogan, harus betul-betul di lihat persoalannya dari perspektif hukum. 

“Karena pengakuan hak dari warga sudah jelas, warga dapat dapat penyerahan lahan itu dari BPM. Tinggal di cari sejarahnya, BPM berpindahnya ke Pertamina seperti apa”, tandasnya.(eds/fz)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here