Kejari Kubar Tetapkan JN dan AD Tersangka Kasus DBH-DR Tahun Anggaran 2019

0
544

Kasi Intelejen Kejari Kubar,Ricki Rionart Panggabean,SH, MH (tengah) saat gelar pres real

Reporter: Ichal penasatu.

Sendawar,penasatu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan Dana Bagi Hasil dan Dana Reboisasi (DBH-DR) dalam sosialisasi bahaya kebakaran hutan BPBD Kutai Barat tahun 2019, Kamis (15/4/21).

Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejari Kubar, Ricki Rionart Panggabean, SH, MH saat disambangi media ini di kantornya, Kamis (15/2) sekira pukul 15.30 WITA. Dirinya mengatakan, tersangka pertama yakni JN, yang merupakan pengguna anggaran sekaligus merangkap selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan serta merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BPBD Kutai Barat.

Lalu yang kedua, lanjut Ricki adalah AD selaku pejabat PPATK nya.

Kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor: B-750/O.4.19/Fd.2/04/2021 bagi tersangkan JN, dan Nomor: B-752/O.4.19/Fd.2/04/2021 untuk tersangka AD.

Penetapan kedua tersangka, karena dinilai sebagai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penyalahgunaan anggaran DBH-DR dalam kegiatan pembuatan plank papan informasi, sosialisasi, serta kegiatan monitoring dan evaluasi Karhutla tahun anggaran 2019, sebesar 2 Miliar Rupiah.

Dari nilai tersebut, kerugian Negara berdasarkan penghitungan sementara yang kita lakukan kurang lebih sebesar Rp1 Miliar, karena itu kami juga masih menunggu hasil finalnya dari hasil laporan pemeriksaan dari BPK RI,” beber Kasi Intel.

Masih kata Ricki, meski sudah ditetapkan tersangka, namun pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat belum melakukan penahanan, dengan alasan dan pertimbangan kesehatan salah satu tersangka yang kurang baik. Selain itu, Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga telah menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti (BB) dalam kasus tersebut, terangnya.

Mudah-mudahan alasan ini tidak dijadikan kesempatan bagi tersangka untuk melarikan diri. “Tapi sejauh ini, kedua tersangka tersebut sangat koperatif, untuk sementara keduanya kita minta wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis,” ujar Ricki.

Atas perbuatannya, kedua tersangka, masing-masing akan terancam hukuman 1 hingga 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp1 Miliar, sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah atau ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.”tutupnya.*

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here