Kejari Kubar : Kasus KC Stop, Untuk Kasus Proyek Pengaspalan di Kecamatan Jempang Berlanjut

0
932

Kajari Kubar Wahyu Triantono,SH(Tiga dari Kiri/kacamata) di dampingi Kasi Tindak Pidana Khusus Iswan Noor,SH, Kasi Tindak Pidana Umum Bernard Simanjuntak,SH,MH, Kasubag Pembinaan Syaripuddin.A,SH, Kasi Perdata dan Perkara Negara Tri Nurhadi,SH.

Reporter : Ichal Penasatu

Penasatu.com, Kutai Barat – Menyambut hari Bakti Adiyaksa ke 60 yang jatuh pada 22 Juli 2020 hari ini. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) kemarin, Selasa (21/7) menggelar press conference terkait penanganan kasus yang ada di wilayah Kutai Barat.

Seperti diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat Wahyu Triantono,SH mengatakan, setelah melalui pertimbangan juga melewati beberapa kali pengkajian, termasuk keterangan dari saksi ahli.

“Kejaksaan Negeri Kubar memutuskan, untuk tidak melanjutkan dan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Kristen Center (KC) di Kampung Belempung Ulaq, Kecamatan Barong Tongkok,” ujar Wahyu Triantono kepada media ini, Rabu (22/7/20).

Proses penyelidikan hingga penyidikan kasus KC di Kubar telah dilakukan sejak lama, imbuhnya.

Bahkan, masih kata Wahyu, pihaknya sudah tiga kali melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

Pada awal proses penyidikan, memang kita ada menemukan dugaan kerugian negara. Namun setelah dilakukan pengkajian lebih mendalam, termasuk dengan mengkroscek langsung ke lapangan dan juga mempelajari dokumen-dokumennya.

“Setelah tiga kali kita lakukan ekspos di Kejati, menyimpulkan perkara ini tidak dilanjutkan,” tegas Wahyu Triantono.

Pertimbangan tidak dilanjutkannya perkara tersebut, karena ada beberapa hal. Di antaranya, setelah dibandingkan dengan bangunan serupa lain (bangunan center) di Kubar, yang nilainya kurang lebih, ternyata sesuai.

“Bangunan ini memang telah dilakukan 4 kali addendum. Namun itu semua juga telah memenuhi ketentuan,”beber nya.

Begitu pun dengan keterangan saksi ahli, disebutkan, antara anggaran yang dialokasikan dengan nilai bangunan yang ada telah balance alias sesuai, jelas Wahyu lagi. Jadi disimpulkan tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut.

Seperti diketahui, Kejari Kubar sebelumnya menangani dua perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan infrastruktur  di wilayah itu. Dua kasus tersebut yakni dugaan korupsi pembangunan Christian Center (Gedung Kristen Center) dengan nilai kurang lebih Rp 50 miliar bersumber dari APBD Kubar TA 2012.

Sedangkan pada perkara lainnya, yaitu dugaan penyimpangan pada proyek pengaspalan jalan poros dari Kampung Tanjung Isuy, Kecamatan Jempang ke Jalan Poros Trans Kalimantan sepanjang 9 kilo meter. Dengan nilai proyek sekitar Rp  25 miliar, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) regular tahun 2017 masih berlanjut.

“Hanya saja, karena sekarang situasi masih dalam masa pandemi covid-19, proses penyidikan agak sedikit terkendala,” tutup Kajari.*

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here