Kasus Penganiayaan di Waesambi, IPTU Yoga : Bila Tetbukti Melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP Dengan Ancaman Penjara 2 tahun 8 Bulan

0
661

Manggarai Barat, penasatu.com – Tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai Barat berhasil mengamankan 3 (tiga) orang terduga pelaku penganiayaan di Jalan Kenari, Waesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, pada Minggu (07/03/2021) sekitar pukul 22.30 Wita.

Ketiga terduga pelaku yang berinisial DJ alias DEDE (20), Wiraswasta, warga Waesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

EML alias FIK (21), Wiraswasta, warga Cowang Dereng, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar, dan FW alias WEMPI (22), Wiraswasta, warga Waesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.

“Ketiganya di amankan berdasarkan dari Laporan Polisi dengan No LP / 59 / III / 2021 / NTT / Res Mabar, tanggal 7 Maret 2021. Yang di laporkan oleh korban sendiri yang bernama I Nyoman Agus Anggara (28), warga yang menetap di Waenahi, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.

“Kejadiannya Sabtu (06/03/2021) lalu, sekitar Pukul 23.50 Wita, di Jalan Kenari, Waesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, telah terjadi tindak pidana penganiayan terhadap korban I Nyoman Agus Anggara (28) yang di lakukan beberapa orang yang tidak dikenal,” katanya.

“Awalnya korban pulang dari Villa Tanjung Lima setelah mengisi atau pembawa acara di Villa tersebut, kemudian korban pulang melewati Jalan Kenari, Waesambi tepatnya di pertigaan Jalan Mangga Golek dari Villa pulang ke kos, tidak lama ada 2 (dua) orang tidak di kenal di pertigaan Jalan Mangga Golek menahan sepeda motor yang di kendarai oleh korban. Setelah itu, 2 (dua) terduga pelaku menendang sepeda motor yang di kendarai oleh korban sehingga korban pun terjatuh hingga terseret 50 meter dan korban mengalami luka lecet di bagian lutut kanan, siku kanan, serta bahu kanan dengan telapak tangan kiri. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Manggarai Barat guna mendapatkan proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Tim Jatanras Komodo Sat Reskrim Polres Manggarai Barat di pimpin oleh Katim AIPDA Marianus Demon Hada, S.Sos., melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) guna mendapat informasi yang lebih akurat terkait kejadian tersebut, dan dari hasil penyelidikan Tim mendapat informasi terkait 3 (tiga) nama yang di duga kuat berada di TKP serta melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut. Lalu diketahui bahwa ketiga terduga pelaku yang melakukan penganiayaan itu adalah EML (21), DJ (20) dan FW (22).

“Tim Jatanras Komodo langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan EML (21), DJ (20) dan FW (22), Minggu (07/03/2021) sekitar Pukul 22.00 Wita, di ketahui keberadaan ketiga terduga pelaku tersebut sedang berada di Waesambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo. Sekitar pukul 22.30 Wita, ketiga terduga pelaku berhasil di amankan,” beber IPTU Yoga Dharma Susanto, S.Tr.K.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Unit I Tipidum Sat Reskrim terhadap ketiga terduga pelaku, salah satu terduga pelaku berinisial DJ (20) mengakui bahwa telah melakukan penganiayaan itu dan ditetapkan sebagai pelaku utama, kemudian FW (22) dan EML (21) dijadikan sebagai saksi atas kejadian tersebut. Demi penyelidikan lebih lanjut, pelaku DJ (20) tetap diamankan di Mapolres Manggarai Barat sedangkan dua terduga pelaku lainnya dipulangkan, atas perbuatannya pelaku DJ (20) di jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman dipenjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan,” terangnya.

Reporter : Alfonsius Andi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here