Kasus Dugaan Korupsi di MaTim, Yoseph Tote: Saya Dipanggil Untuk Dimintai Keterangan Bukan Diperiksa

0
584

Yosep Tote, mantan Bupati Kabupaten Manggarai Timur saat memberi keterangan pada awak media.

Manggarai Timur, penasatu.com- Pada hari Rabu 17 Februari 2021 Mantan Bupati Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Yoseph Tote, telah memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ruteng, terkait kasus dugaan korupsi proyek Tambatan Perahu dan Termimal Kembur.

Diketahui, Mantan Bupati itu dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan penyimpangan proyek pembangunan Terminal Kembur yang berlokasi di Borong dan juga Tambatan Perahu di Pota Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur.

Yoseph Tote kepada Awak Media, menyampaikan, bahwa dirinya dipanggil Kejari hanya untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

“Saya dipanggil pihak Kejari untuk dimintai klarifikasi terkait kasus tersebut, bukan diperiksa,” ujar Yosep Tote.

Dikatakannya, terkait persoalan Terminal Kembur dan tambatan perahu, itu menjadi kewenangan di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Yos menambahkan, jika soal kebijakan umum, hal demikian memang menjadi tanggung jawab Bupati.

Namun, masih kata Yosep Tote, jika soal pelaksanaan, itu tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat itu, di mana tiga item proyek tersebut dilakukan melalui tahapan perencanaan dan pembahasan di lembaga DPRD Kabupaten Matim. Pada saat perencanaan itu, semua DPRD Kabupaten Matim setuju untuk bangun Terminal Kembur dan juga Tambatan Perahu.

“Bupati saat itu hanya menangani kebijakan umum yang akan dibahas di DPRD. Bupati hanya pada rencana kebijakan anggaran dan keputusan lebih lanjut, yaitu Peraturan Bupati (Perbub) pelaksanaan anggaran tahunan”, jelas Yosep Tote.

Lebih jauh, Yosep Tote menjelaskan bahwa dirinya hanya sebatas pengambil kebijakkan pembangunan secara umum. Sementara itu, untuk kewenangan dalam pembangunan tiga item proyek tersebut sejatinya menjadi kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pembangunan tiga item proyek tersebut adalah kewenangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sebagai bupati saat itu hanya sebatas pengambil kebijakkan pembangunan secara umum,” tutup Tote.*

Laporan: Alfonsius.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here