Kantongi Sabu 0,41 Gram, FR Dicokok Tim Jatantras Polsek Balbar

0
392

foto, pelaku FR saat di Polsek Balikpapan Barat. (Ist)

Balikpapan, Penasatu.com – Seorang pria paruh baya berinisial FR(45) berhasil diamankan Tim Jatanras Polsek Balikpapan Barat karena membawa narkotika jenis Sabu. Dirinya ditangkap karena kejelian personel Jatanras Polsek Barat yang melihat gelagat mencurigakan pada diri pelaku.

Seperti diungkapkan Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Totok Eko Darminto, mengatakan pelaku FR diamankan lantaran membawa narkotika jenis sabu, Minggu (16/1/22).

foto, Barang bukti sabu 0,41 Gram.(ist)

Diceritakan, pengungkapan kasus ini berawal saat tim yang tengah berpatroli meningkatkan pengawasan peredaran narkoba di Balikpapan Barat.

Saat tim berpatroli di Jln Letjend Soeprapto atau persis di depan Sekolah Dasar (SD) Negeri 009, pada Kamis (13/1/2022) pukul 16.00 Wita. Petugas berpapasan dengan pelaku dengan gerak-gerik yang kencurigan. Sehingga petugas mengikuti pelaku, ujar Kapolsek.

Setibanya di simpang traffic light Plaza Kebun Sayur, tim segera mengamankan pelaku dan melakukan penggeledahan.

Ternyata didalam kantong celana pelaku didapati narkotika jenis sabu-sabu yang dimasukan pelaku kedalam sebuah kotak rokok.

“Jadi saat diamankan, tim langsung melakukan penggeledahan dan didapati satu paket sabu seberat 0.41 gram yang terbungkus plastik flip bening yang disimpan pelaku di kantong celana dalam bungkus rokok,” ungkapnya.

Lanjut dikataknnya, saat dilakukan penyelidikan pelaku mengakui jika barang haram tersebut baru saja dibeli dirinya dari seseorang yang tidak dikenal.

Pelaku beserta barang bukti saat ini sudah diamankan untuk penyelidikan lebih dalam. Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) sub pasal 127 undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here