Jaga Netralitas ASN dan Kepala Desa, Pjs Bupati Manggarai Siapkan TIMSUS

0
323

Pjs Bupati Manggarai Zeth Sony Libing

Penasatu.com.Manggarai-NTT – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Manggarai, Zeth Sony Libing, mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), agar menjaga netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hal itu disampaikan, Zeth Sony Libing,
Senin (26/10/2020).

Sony mengatakan, ASN harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. Jika tidak netral, maka akan dikenakan sanksi, baik berupa administrasi hingga pidana. Hal itu sesuai ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.

Tak hanya ASN, Kepala Desa juga harus menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada. Sebab jika tidak menjaga netralitas, akan dikenakan sanksi, baik administrasi hingga pidana, sesuai ketentuan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota.

“Saya berharap, seluruh ASN dan Kepala Desa dapat benar-benar menjaga netralitas saat pelaksanaan Pilkada 2020 di Kabupaten Manggarai,” kata Sony.

Netralitas dari ASN dan para Kepala Desa Tambah dia ,sangat diharapkan, agar pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai pada 9 Desember 2020 mendatang dapat berjalan aman, damai dan sehat serta demokratis, transparan dan akuntabel.

“Dalam hal ini Saya juga sudah siapkan Tim Khusus (Timsus) untuk memantau semua ASN dan para Kepala Desa yang tidak nentral,” tutup Sony.

Laporan :Yhono Hande

Editor : penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here