Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu 11,50 Gram, Ditresnarkoba Polda Kaltim Hadirkan Tersangka R

0
397

Balikpapan, Penasatu.com – Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika sebanyak 11,50 gram dari total 12,46 gram melalui tersangka berinisial R yang ditangkap dikawasan Jalan KH. Usman Ibrahim, Kelurahan Pelita, Samarinda Ilir, pada 18 Mei 2023 tepat pukul 22.00 Wita.

Pemusnahaan dilakukan diruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, dengan menghadirkan tersangka R, Rabu (31/5/2023) pagi.

“Kami lakukan pemusnahan sebanyak 11,50 gram dari 12,50 gram. Yang mana 1 gramnya disisipkan untuk dites di laboraturium dan hasilnya barang tersebut menganduk narkotika jenis sabu,” ucap Panit Subdit II Ditresnarkoba Polda Kaltim Iptu Muhammad Rakib Rais kepada awak media.

Dirinya mengatakan, hasil penyelidikan dan interograsi, tersangka R mendapatkan barang bukti dari temannya berinisial IP yang dilakukan dengan cara dijejak disebuah tempat di daerah lambung Mangkurat Balikpapan, tepatnya di dekat bak sampah.

“Setelah mendapatkan sabu-sabu, tersangka pergi ke tempat tinggalnya, dan situ petugas kami melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 plastik berisi sabu di sebuah laci lemari pakaian,” jelasnya.

Hasil Penyelidikan, Ditresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 timbangan kecil, 1 tempat bulat dan plastik biru-putih, 1 handphone samsung.

Dan sesuai dengan Surat Penetapan Status Barang sitaan Narkotika dan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor: TAP-2491F /0.4.11 3/Enz. 1/05/2023, tanggal 22 Mei 2023 telah memberikan penetapan status barang bukti, yang menerangkan agar barang bukti berupa sabu untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan dan mohon supaya barang bukti yang diserahkan untuk penuntutan hanya sampel saja, selebihnya agar dimusnahkan oleh penyidik.

“Berdasarkan barang bukti dan hasil laboratorium Balai Besar POM Samarinda, maka tersangka R diperkarakan dalam tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tuturnya. ()

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here