Gandeng RRI, Pemkab Kubar Gelar Dialog Interaktif Bupati Menyapa, Angkat Terkait Isu Aktual

0
281

foto, Bupati Kubar saat Dialog Interaktif melalui RRI SP Sendawar kerjasama dengan Lembaga Penyiaran Publik.(Istimewa)

SENDAWAR, Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Barat dan Lembaga Penyiaran Publik (LPP)!Radio Republik Indonesia Stasiun Produksi ( RRI – SP) Sendawar menggelar Dialog interaktif dengan Tajuk Bupati Menyapa dengan Tema “Membangun Infrastruktur menyambut IKN” dan Penjelasan Pemerintah Terkait Isu Aktual.

Kegiatan berlangsung di Ruang kerja Bupati Lantai III Setkab Kubar dihadiri Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Achmad Sofyan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)  Sahadi dan Kepala Bagian Humas Sumardi, Jum’at, (28/01/2022).

Dialog interaktif yang dibawa Andreas Tresno tersebut membahas terkait isu yang ramai diperdebatkan yang teraktual di sampaikan melalui media sosial (Facebook), isu-isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tahun sebelumnya (SILPA).

Bupati Kutai Barat Fx. Yapan mengatakan, “Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) bukan suatu kegagalan Pemerintah Daerah, ini merupakan reward Pemerintah bagaimana memaksimalkan keuangan atau anggaran dengan sebaik-baiknya dengan tetap sasaran efektif dan efisien, letak geografis dan cuaca juga menjadi kendala, sehingga tidak bisa mengerjakan pekerjaan selesai secara 100%. sehingga sisa itulah disebut SILPA, dan menentukan adanya SILPA juga bukan Pemerintah Daerah, itu merupakan hasil Audit BPK, bukan kepala daerah atau perangkat Daerah menentukan SILPA, itu semua tugasnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sumber-sumber dari SILPA tersebut berasal dari penyerapan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), bantuan keuangan Provinsi, Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Reboisasi (DR) dan Dana Isentif Daerah (DID).

SILPA tahun 2021 di hitung oleh BPK dan dibelanjakan di APBD-Perubahan Tahun 2022, SILPA tahun 2022 dibelanjakan di APBD-Perubahan Tahun 2023, SILPA tidak dikembalikan atau di tarik ke pusat dan itu sudah hak Pemerintah Daerah untuk dibelanjakan dan melanjutkan pembangunan di daerah,” jelas Bupati.

Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak ada yang takut menjalankan kegiatan, dan tidak perlu takut kalau menjalankan kegiatan dengan sesuai, sekarang tidak jamannya lagi hanya untuk berbuat baik, kalau berbuat sesuai pasti baik tetapi kalau berbuat baik belum tentu sesuai.” katanya.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)  Sahadi menambahkan, informasi terkait SILPA 1,7 Triliun masih belum mengetahui informasinya bersumber dari mana, SILPA tidak bisa di akumulasi dari tahun 2017-2020, dan dari tanggal 1 Januari Tahun 2021 di perhitungan BKAD ada sekitar 516 Miliar salah satunya komponen yang terbesar SILPA DBH-DR 207 Miliar, Dana DBH-DR tidak bisa di Utak-atik dan penggunannya terbatas, 516 Miliar belum diakui oleh BPK, hanya menyampaikan laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten kemudian dikoreksi bisa saja lebih atau kurang dari 516 Miliar setelah pemeriksaan BPK.

Pada saat diserahkan ke Pemerintah Daerah Bulan Mei Tahun 2022 tahapan berikutnya menyusun dalam rangka rencana tahapan Anggaran Perubahan, nilai yang SILPA Tahun 2021 akan dibelanjakan di APBD-P Tahun 2022 dengan nilai sekitar 309 Miliar. Jadi simpang siur terkait SILPA 1,7 Triliun itu tidak ada dan tidak benar SILPA dikembalikan ke Pusat,”tegasnya.

Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP3D) Achmad Sofyan menyampaikan, SILPA bukan sesuatu yang luar biasa setiap proses perjalanan perencanaan anggaran bisa saja ditargetkan tapi tidak turun tahun Itu, tetapi turun pada tahun depannya dan itu terjadi pada setiap tahun. tetapi bagi Pemerintah Daerah melihat SILPA ini merupakan reward karena bisa digunakan untuk hal-hal yang belum sempat direncanakan di APBD-murni akan digunakan di APBD-perubahan.

DBH-DR memiliki waktu yang panjang dari tahun sebelumnya sampai sekarang kenapa tidak banyak bergerak, karena pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menggunakannya, satu-satunya untuk menyelesaikan DBH-DR dengan cepat apabila pemerintah Kabupaten sudah mendapat surat keputusan tentang Taman Hutan Rakyat (Tahura), Tahura adalah kewenangan Kabupaten dan cukup besar anggaran yang digunakan karena untuk menggarap lahan tidur dengan menggunakan DBH-DR. Pungkasnya.(*/kmf Kubar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here