Edarkan Sabu, Polres Labuhanbatu Amankan Satu Keluarga

0
397

Penasatu.com, Labuhanbatu, Sumut – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu kembali melakukan penangkapan terhadap satu keluarga, diduga melakukan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah, di Dusun Sungai Dondong, Desa Bagan Bilah, Kecamatan Panai Hulu Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (22/11/2020) sekira pukul 15.00 Wib.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalaui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan, bahwa penangkapan tersebut menindak lanjuti laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di Panai Tengah dan Panai Hulu.

Menurutnya, penangkapan tersebut setelah dirinya bersama tim melakukan penyelidikan selama 3 hari, dan Minggu (22/11/2020) sekira pukul 15.00 Wib, petugas melakukan penggerebekan disalah satu rumah yang berada di Dusun Sungai Dondong Bagan Bilah dan berhasil mengamankan tiga orang yang berada di dalam rumah tersebut.

“Ketiga pelaku tersebut berinisial S alias Unying (37) merupakan target operasi, EMW alias Wati (31) istri dari Unying, dan PP alias Yoyo (19) adik dari unying,” terang Sitepu, saat dikonfirmasi, Senin (23/11/2020).

Kasat juga menjelaskan, pada saat dilakukan penangkapan dari tersangka unying diamankan barang bukti satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu sebanyak 6.03 gram, satu bungkus plastik klip transparan kosong, dua buah hp merk Vivo warna hitam dan hp Nokia warna putih beserta uang tunai senilai Rp 230 ribu.

Dari tersangka Wati didapatkan barang bukti tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 2 gram dan satu botol minyak rambut warna hitam. Sementara itu, dari tersangka Yoyo didapatkan tiga bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu brutto 2,71 gram, satu buah botol minyak rambut warna biru, dua buah hp merk android Vivo warna hitam dan Samsung warna hitam.

“Sehingga total keseluruhan barang bukti sabu yang ditemukan 10,74 gram,” bebernya.

Ditambahkannya, pada saat dilakukan penggerebekan, dirinya juga didampingi oleh aparat Desa, yakni Kepala Dusun. Barang bukti yang ditemukan, milik Unying di bawah tempat tidur kamarnya dan barang bukti milik Yoyo ditemukan di belakang dapur yang diselipkan di kandang ayam, sementara barang bukti milik Wati ditemukan di dekat mesin air di sumur.

“Dari hasil interogasi, Wati mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari Unying dan begitu juga dengan Yoyo,” jelas Sitepu.

Sedangak Unying mengaku mendapat sabu dari inisial “B” warga Ajamu Kecamatan Panai Tengah dengan cara memesan melalui handphone. Saat petugas melakukan pengembangan dengan menghubungi nomor telpon yang diberikan Unying, namun tidak aktif.

Sitepu menyebutkan, dari hasil pemeriksaan tersangka inisil “S” alias Unying mengakui sudah 3 bulan melakukan bisnis haram tersebut. Omset penjualan Unying sekitar 10 gram perminggunya, dengan keuntungan sekitar Rp 3 juta per minggu. S alias Unying juga mengakui bahwa bisnis haramnya dibantu oleh Wati yang merupakan istri dan Yoyo yang adalah adik kandungnya.

Tehadap tersangka S, EMW dan PP dipersangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara, tegas Sitepu.

Saat ditemui Wartawan Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana ini mendapat apresiasi dari masyarakat melalui WhatsApp.

”Kami dari unsur masyarakat Kecamatan Panai Hulu mengucapkan terimakasih telah menindaklanjuti keluhan kami, setelah ditangkap salah seorang bandar Sabu bernama Suhardi alias Unying, Wati dan PP! sekali lagi kami apresiasi buat bapak,” ujar Sitepu pada awak media sambil menunjukan Hp nya, Senin (23/11/20).

Ditempat terpisah, Ketua Sahabat Polisi Kecamatan Panai Hulu, Rudi Wijaya yang juga merupakan mitra dari Kepolisian, sangat mengapresiasi atas kinerja Polres Labuhanbatu, melalui Satres Narkoba yang sudah membuktikan keseriusannya untuk membasmi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.*

Reporter : Feliks war

Sumber MTF dan humas

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here