Penasatu.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar rapat kerja bersama Pemerintah Kota Balikpapan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rabu (24/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Senyiur Balikpapan tersebut bertujuan mendukung perencanaan dan penyusunan Kamus Usulan Pokok-Pokok Pikiran DPRD untuk Tahun Anggaran 2027 serta Perubahan Tahun Anggaran 2026, agar lebih komprehensif dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Rapat kerja ini menjadi bagian penting dalam proses sinkronisasi antara aspirasi masyarakat yang dihimpun DPRD dengan program pembangunan yang dirancang oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2017, yang mengatur tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, termasuk mekanisme evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD, RPJMD, serta RKPD dan perubahannya.
Surat undangan rapat kerja bernomor 170/11.21/ DPRD yang ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Alqadri, ditujukan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
Melalui rapat kerja ini, DPRD Balikpapan berharap perencanaan pembangunan daerah dapat berjalan lebih terarah, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan riil masyarakat, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembangunan Kota Balikpapan ke depan.(eds)

















