Ditangkap Polisi Karena Kasus Pencurian HP, FH dan ZI Pasrah

0
284

Deli Serdang, penasatu.com – Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH, meringkus dua pelaku pencuri HP, Minggu (7/2/2021) sekira pukul 01.00.WIB.

Kedua pelaku, FH alias Wandi (33) warga Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang dan ZI alias Borok (41) warga Kelurahan Syahmad, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. Diringkus saat berada di Dusun V, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar, Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Yanto Sihotang SH, kepada awak media membenarkan kedua Pelaku telah diamankan berdasarkan laporan pengaduan korban LP / 10 / I / 2021 / SU / Resta DS / Sek Lubuk Pakam tanggal 18 Januari 2021 dengan pelapor Hendra Sanjaya (39) warga Jalan Dr. Cipto No.9, Kelurahan Lubuk Pakam Pekan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Lanjut AKP Hendri Yanto Sihotang SH, peristiwanya terjadi pada Minggu (17/1/2021) sekitar pukul 21.00 Wib di Konter HP COMPLE PONSEL Jalan Bakaran Batu Desa Bakaran Batu Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. 2 unit HP merek OPPO AIIK warna Hitam INEM 866332051201556 dan merek TECNO SPARK 6 GO warna Biru INEM 355297290504623 dan 355297290504631 digasak kedua pelaku yang saat itu identitasnya masih dalam penyelidikan.

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan modus, seorang pelaku menjumpai karyawan bernama Hasanuddin dengan maksud mau membeli Handphone. Selanjutnya memberikan Handphone merek TECNO SPARK 6 GO warna Biru INEM 355297290504623 dan membuka guna mengecek Handphone tersebut. Kembali pelaku meminta Handphone OPPO ATIK guna melihat, namun tiba-tiba dinawa lari keluar Counter dengan membawa 2 Unit Handphone dan langsung mendatangi temannya yang saat itu sedang menunggu diseberang jalan. yang telah menunggu menggunakan sepeda motor Metik warna Merah. Atas kejadian tersebut pelapor menderita kerugian yang ditaksir sebesar Rp 3.100.000.

Dari hasil penyelidikan, pada Minggu (7/2/2021) sekira pukul 01.00 wib, anggota unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang menerima informasi bahwa pelaku pencurian tersebut sedang berada di Jalan Jati Baru, Dusun V, Desa Jati Baru, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deli Serdang.

Selanjutnya Tekab Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang di pimpin oleh Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH ke TKP dan menangkap FH dan ZI alias Borok serta mengangkutnya ke komando. “Kedua tersangka masih diperiksa,” pungkasnya.(Ariadi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here