Diam-diam Alihkan Aset, Ahli Waris Markus Kumpul Marah dan Bersatu Untuk Ambil Alih

0
677

Labuan Bajo,penasatu.com– Persoalan Utama SPBU Reo ditutup sementara, ternyata adalah sengketa kepemilikan saham dan aset antara sesama ahli waris. Seperti diungkapkan oleh, Plasidus Asis Deornay SH selaku Kuasa Hukum dari Ahli waris Markus Kumpul.

Dalam bedah kasus yang saya tangani saat ini, saya temukan DUA AKTA yang berbeda, ungkap Asis.

“Pertama AKTA tahun 2011 ditemukan , dalam akta ini termuat perjanjian kerjasama saham dan nama pemegang saham, Markus Kumpul 40% dan Eduardus Sianatan alias Baba Ngeki 60%), Saudara Ngeki diajak ikut bekerja sama karena Bapak Markus membutuhkan modal tambahan (penyertaan modal) untuk operasional SPBU REO, ujarnya.

Sedangkan aset tanah dan SPBU adalah milik Markus Kumpul, karena Ngeki baru ikut saat semua infrastruktur telah dibangun oleh Markus Kumpul.

Nama perusahaan dibuat oleh Markus Kumpul dengan nama PT Kumpul Bersama Saudara.

Beberapa anak-anak ikut terlibat menyumbang modal membangun SPBU ini, terkecuali Krispian Kumpul anak bungsu Markus Kumpul, yang saat itu merantau ke Bali.

“Kedua, pada tahun 2015 terbit Akta barunlagi.

Didalam Akta baru tersebut nama Markus Kumpul hilang, dan digantikan oleh anak bungsu perempuan bernama Krispian Kumpul tanpa diketahui anak-anak Markus Kumpul yang lain sebagai ahli waris.

Akta 2015 inilah yang menjadi problem saat ini, sehingga ahli waris lain yang merasa.dirugikan dari perbuatan Pian Kumpul dan Ngeki segera mengambil sikap dan langkah hukum yang dianggap perlu untuk dilakukan.

Sebelum mengambil langkah-langkah hukum, keluargapun sudah menempuh jalur di luar hukum. Ini dengan mendatangi Bupati bahkan Ketua DPRD Kabupaten Manggarai. Bahkan Polres Manggarai juga ikut berupaya melakukan mediasi terhadap kedua pihak yg bersengketa, namun sampai saat belum ada titk temu dan jalan keluarnya.

Kepada media ini, Rabu (20/01/2021), Plasidus Asis Deornay,SH, Kuasa Hukum dari anak-anak atau ahli waris Markus Kumpul mengatakan, Saya menduga, bahwa Krispian Kumpul dan Baba Ngeki secara diam-diam dan sengaja membuat AKTA baru tanpa diketahui ahli waris yang lain.

Nama pemegang saham pada Akta 2015 itu berubah dan tertera nama Krispian Kumpul dan Eduardus Sianatan alias Baba Ngeki sebagai pemegang saham dan penambahan aset sertifikat tanah hak milik Markus Kumpul, pungkas Asis.

Perbuatan keduanya, Kuasa Hukum Plasidus Asis Deornay SH, menduga, bahwa perbuatannya bisa dituntut baik secara pidana maupun perdata, Pidana bisa dituntut dgn Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan. Sementara untuk Perdata yakni PMH (Perbuatan Melawan Hukum), dan dalam waktu dekat akan segera kami daftarkan di Pengadilan Negeri Ruteng, tutur Asis.

Saya berharap, semua bisa diselesaikan secara baik. Semua pendekatan tetap kami tempuh tanpa harus mengorbankan saudara dan saudari yang lain apalagi kepentingan umum.

Ada problem keegoaan juga yang mengganggu saat pihak-pihak melakukan mediasi. Krispian Kumpul untuk tidak terlalu ego dan tidak mau aset orangtuanya (Markus Kumpul, red) dibagikan kepada anak-anak yang lain. Ada apa? Ini yang patut saya duga bahwa ada modus dibalik perbuatan Krispian Kumpul dan Baba ngeki.

Banyak laporan juga yang saya dapatkan. Bahwa dalam prakrek SPBU ini sering ada praktek-praktek nakal dalam penjualan minyak. Sering melanggar SOP yang dikeluarkan Pertamina.

Sehingga, selain alasan Legalitas SPBU, problem operasional di lapangan juga menjadi problem serius. Alasan ini semakin membuat anak-anak atau ahli waris yang lain dari Markus Kumpul memutuskan untuk mengambil alih SPBU di Reo, tutupnya.*

Laporan :Alfonsius.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here