Dewan Berencana Koordinasi Dengan Dinas Ketenagakerjaan Terkait Permenaker No 2 tahun 2022

0
556

Wakil Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi

Balikpapan, penasatu.com – Ramai diperbincangkan, kabar mengenai BPJS Ketenagakerjaan terkait aturan pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diambil pada usia 56 tahun. 

Wakil Komisi IV DPRD Balikpapan Iwan Wahyudi menanggapi hal ini masih belum berani memberikan pernyataan.

” Dewan berencana akan melakukan koordinasi dengan Dinas ketenagakerjaan (Disnaker) seperti apa pelaksanaannya, supaya tidak menimbulkan persepsi yang berbeda,” jelasnya Iwan Wahyudi seusai pengukuhan LPM Graha Indah, di Aula Kelurahan Graha Indah, Minggu (13/2/2022).

Iwan Wahyudi menyampaikan, dalam waktu dekat pihak komisi IV DPRD kota Balikpapan akan mengundang pihak terkait yakni Disnaker untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait aturan Permenaker no 2 tahun 2022 mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.

” Jadi dalam waktu dekat kordinasi Disnaker, mudah-mudahan Minggu depan bisa terlaksana,” ucapnya kepada awak media.

Iwan menyampaikan, inti dari kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah seharusnya pro dengan masyarakat dan tenaga kerja. Jangan sampai ada kebijakan baru yang merugikan tenaga kerja yang mengharapkan benefit yang mereka harus dapatkan dari potongan gaji dan tunjangan.

” Kalau ada kebijakan yang malah mengurangi benefit yang diharapkan. Menurut saya kebijakan itu harus dievaluasi dan ditarik kembali, ” urainya.

Lanjut Politisi Partai PPP ini mengatakan, untuk kepastiannya akan mendengarkan langsung dari pihak terkait dalam hal ini Disnaker, karena ini pihaknya baru melihat umumnya saja.

“Iuran BPJS dipotong seperti apa pelaksanaanya aturan tersebut,” ucapnya.

Iwan menambahkan, adanya kabar terkait kebijakan ini pastinya membuat keresahan tenaga kerja seluruh Indonesia.

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan mengeluarkan aturan baru mengenai pembayaran JHT yang tertuang pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here