Bermasalah Dengan Pertamina, Warga Prapatan RT.14 Geruduk Dewan Minta Perlindungan ke Komisi I

0
661

Keterangan foto: Warga Perapatan saat membawa poster ke Gedung DPRD Balikpapan.

Balikpapan- Ada sebanyak dua puluhan warga jalan Prapatan RT.14, Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Tengah, mendatangi kantor DPRD kota Balikpapan, pada Selasa (31/01/2023) pagi. Beberapa dari mereka membawa spanduk protes dan upaya permintaan perlindungan hak kepada komisi l DPRD kota Balikpapan.

Dari keterangan warga yang menjadi koordinator menyebut, kehadirannya bertemu komisi l DPRD Balikpapan agar dapat membantu warga Jalan Prapatan RT.14 di kelurahan Telaga Sari sebagai fasilitator atas sengketa lahan yang mereka diami selama 55 Tahun. Hal itu dilakukan warga karena beberapa waktu lalu tiba-tiba pihak Pertamina melakukan gugatan kepada warga yang ada di sekitar RT.14 sebagai lahan miliknya.

Tim LBH GP Ansor bersama ketua GP Ansor Balikpapan M. Husni Kodri (dua dari kanan) didampingi warga.

“Awalnya kami diberi undangan dari Pertamina yang sifatnya sosialisasi, itu sekitar akhir Nopember Tahun lalu, Mas. Nah, memang ada beberapa warga yang hadir, tapi kami kaget karena disuruh tandatangan surat pernyataan dari Pertamina. Intinya lahan tersebut adalah miliknya,” kata Eti, perwakilan warga RT.14 dengan nada protes.

Diakui Eti, bahwa selama ini lahan yang ditempati warga kurang lebih 90 keluarga, pihak Pertamina tidak pernah memberi fasilitas apapun. Pernah di Tahun 80 ada pemasangan listrik dan air, namun kemudian diputus. Lalu warga berupaya sendiri untuk pemasangan kembali melalui instansi terkait. Untuk legalitas kepemilikan yang dimiliki warga yakni berupa surat pelepasan hak dari PT. Shell (saat itu belum menjadi Pertamina) pada Tahun 1971. Lalu kemudian menjadi pertanyaan bagi warga sekitar, kenapa baru sekarang Pertamina melakukan gugatan lahan tersebut.

“Memang sebelumnya ada pihak lain yang pernah mengklaim, namun oleh orang tua kami dulu mematahkannya karena tidak berdasar. Lah sekarang koq Pertamina tiba-tiba gugat kami, ada apa?, ” ujar Eti yang didampingi LBH GP. Anshor Balikpapan.

Untuk itu pihaknya berharap agar ada solusi untuk permasalahan yang dialami warga, khususnya di Jalan Prapatan RT.14. Ia kemudian melanjutkan, bahwa semestinya pihak Pertamina melakukan sosialisasi dulu melalui Kelurahan hingga ketingkat RT. Bukan malah memberi undangan yang disertai pernyataan klaim.

“Kami juga pertanyakan perihal ini kepada Kelurahan. Karena mestinya lewat Kelurahan yang dilanjutkan ke RT dan warga, ” sambungnya. batavia petrolum maskave

Secara terpisah, Ketua Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Balikpapan, M. Husni Kodri, yang diminta menjadi kuasa atas permasalahan yang dialami para ahli waris eks pensiunan Brimob, secara tegas meminta agar ada pengakuan secara sah dari pihak Pertamina atas legalitas kepada warga di Jalan Prapatan RT.14 Kelurahan Telaga Sari. Hal itu diungkapkannya usai melakukan pertemuan dengan komisi l DPRD Balikpapan. Akan tetapi dalam pertemuan tersebut belum melibatkan pihak Pertamina, maka akan dijadwal ulang pada pekan depan.

“Kami selalu kuasa yang diminta warga tentu akan berupaya agar ada pengakuan dah dari Pertamina tentang legalitas lahan warga di RT. 14. Makanya tadi kami bermohon kepada komisi l agar difasilitasi dengan memanggil pihak-pihak yang dimaksud, ” ujar Husni yang didampingi sekretaris Irwan dan jajarannya.

Menurutnya, alasan pihaknya bersikeras meminta pengakuan penyerahan sah dari Pertamina, karena sebelumnya sekitar Tahun 1971, saat itu PT. BPM (Batavia Petrolum Mascave) dan PT.Shell sudah pernah melakukan penyerahan asset tersebut kepada warga, yang kalau itu merupakan pensiunan Brimob. Seiring dengan itu bahkan warga sudah melakukan ganti rugi dengan cara pemotongan gaji. Karena hal itu dianggap selesai, maka warga pun tidak kwatir lagi. Namun belakangan pihak Pertamina tiba-tiba mengklaim lahan tersebut miliknya. Inilah kemudian yang menjadi polemik baru dan akan di fasilitator oleh komisi l.

” Pekan depan rencananya komisi l akan mengundang pihak Pertamina. Tentunya harapan kami dapat terselesaikan dengan baik, ” Jelasnya kepada media, Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut dikatakannya bahwa aksi yang dilakukan warga, merupakan bentuk kekecewaan atas mekanisme yang dilakukan pihak Pertamina. Karena, lanjutnya, mestinya terlebih dulu ada pemberitahuan baik melalui Kelurahan hingga tingkat RT setempat.

“Mestinya, jika Pertamina berkenan, melakukan sosialisasi melalui Kelurahan. Bukan dengan cara mengundang warga lalu dibuatkan surat pernyataan klaim. Itu juga yang kami sesalkan,” sambungnya..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here