Bangunan Tampa IMB Di Labuhan Batu, Anggota DPRD Dipa Topan: Harusnya Hentikan Sementara

0
255

Dipa Topan,SE anggota Komisi A DPRD Labuhan Batu

Rantauprapat, penasatu.com – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol-PP) Kabupaten Labuhanbatu, M. Yunus dinilai mandul dalam menjalankan tugas dan fungsi nya sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut diungkapkan Tokoh Muda Labuhanbatu, Marulin Hasbi Hasibuan, Selasa (14/9/21).

” Bah, sampai enam bulan tidak ada IMB ( Izin Mendirikan Bangunan) nya, harusnya Satpol-PP sebagai penegak Perda menghentikan sementara sampai izinnya selesai. Peran Satpol-PP disini harus tegas, jangan mandul,” ktaa Marulin di Rantauprapat.

Bagaimana, pendapatan asli daerah (PAD) mau tercapai, kalau peran sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) penegak Perda tidak tegas, imbuhnya

Terpisah, anggota Komisi A, DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Dipa Topan, SE saat dimintai tanggapannya terkait adanya kegiatan bangunan gudang tanpa IMB sejak bulan Februari 2021 sampai hari ini yang masih berlanjut mengatakan, ini, kurangnya pengawasan dari Pemkab sehingga terjadi seperti ini.

” Jika tidak ada IMB. Pemkab melalui Satpol-PP harus menjalankan tupoksinya. Hentikan pekerjaan itu sementara, jangan jadi persepsi buruk dimata masyarakat terhadap penegak Perda,” tegsa politisi Partai Gerindra itu.

Jika Satpol-PP tidak menjalankan tupoksinya, sebut Dipa Topan, maka, sangat berpengaruh terhadap penerimaan daerah tentang retribusi.

Seperti dikethaui, bangunan gudang milik PT. Sumber Rezeki Bersama (SRB) yang terletak di Jalan Baru By Pass, Kelurahan Ujung Bandar, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara diduga tanp IMB.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Kabupaten Labuhanbatu, Andi. ” Belum keluar izinnya (IMB) nya itu ” sebutnya.

Anehnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Labuhanbatu, M.Yunus mengaku baru satu kali memberikan teguran terhadap pengusaha gudang tersebut.

“Yang jelas kita melakukan tindakan awal secara persuasip dulu. Baru teguran pertama ” ucapnya.

Sementara, Mandor lapangan bangunan gudang itu, berkilah kalau dirinya tidak mengetahui tentang perizinan bangunan yang diawasinya itu.

” Kalau izin, saya ngak tau bang, soalnya ngak bidang saya. Saya hanya mandor lapangan saja. Mungkin ada atau masih dalam proses ” kilah Acong.

Reporter: Parman ST(TH-44)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here