BAI Kaltim Larang Pungli

0
1091

Foto.Pengurus BAI Kaltim saat meninjau perumahan di Sepinggan.

PENASATU.COM, BALIKPAPAN- Komitmen Badan Advokasi Indonesia (BAI) untuk membantu masyarakat diwujudkan dengan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kawasan Sepinggan.

Disini para pengurus BAI Kaltim menemui pengusaha H Maskuni yang sedang membangun perumahan murah di kawasan Sepinggan.

Pekerjaan H.Maskuni sempat terganggu dengan adanya oknum meminta pungutan liar (pungli).

“Saya ini berusaha hanya untuk membantu warga supaya bisa memiliki rumah,” kata H Maskuni.

H.Maskuni yang merupakan pemilik Griya Bukit Residence ini mengaku terganggu dengan adanya oknum yang meminta pungli ini.

Karena itulah dirinya meminta kepada BAI Kaltim untuk menyelesaikan persoalan tersebut

Ketua BAI Kaltim Misradi meminta supaya kasus pungli ini tidak terjadi lagi.Kalau ada pihak yang berani melakukannya, maka BAI akan membawanya ke proses hukum.

” Mengganggu orang yang berusaha adalah sebuah pelanggaran hukum,” tegas Misradi.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Laode Beni,SH Ketua Bidang Hukum BAI Kaltim bahwa pungutan yang tanpa surat resmi adalah sebuah pelanggaran, karena itu dirinya siap melakukan pembelaan secara hukum.

“Pemerintah telahn melarang keras adanya pungli ini,” ujar Beni.

BAI pun meminta kepada pihak yang melakukan pungli dan pelanggaran hukum ini untuk menyetop perbuatannya karena hal ini akan merugikan dunia usaha.*

Wartawan: are.

Editor : EDS/penasatu.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here