Teka foto: Para terduga pelaku penyalahguna Narkoba
Penasatu.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Balikpapan. Tiga pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 20.30 Wita.
Kasat Narkoba Polresta Balikpapan yang diwakili Wakasat Narkoba, AKP Safarudin, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/Nop/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 22 November 2025.
“Pengungkapan ini dilakukan setelah informasi masyarakat kami tindak lanjuti menjadi penyelidikan di lapangan,” ujar AKP Safarudin.
Penangkapan di Dua Lokasi
Operasi dilakukan di dua tempat berbeda.
Lokasi pertama berada di Jl. H. Tjutjup Suparna, Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, tepat di pinggir jalan.
Lokasi kedua berada di Jl. Pipit V, RT 11, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan, di sebuah kamar kos.
Di lokasi pertama, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial TQ (31) yang merupakan residivis kasus narkotika. Saat diamankan, TQ menggenggam 6 paket sabu dengan berat brutto 1,65 gram, namun terjatuh ke tanah ketika pelaku ditangkap.
Hasil interogasi di lokasi mengungkap bahwa sabu tersebut dibeli oleh TQ seharga Rp900.000 di kawasan Kampung Baru atas suruhan dua rekannya, yaitu RA (29) dan MS (29) yang juga merupakan residivis. Uang pembelian berasal dari RA sebesar Rp500.000 dan dari MS sebesar Rp400.000.
Pengembangan kemudian dilakukan ke lokasi kedua, yaitu sebuah kamar kos di Jl. Pipit V. Di tempat ini, tim kembali mengamankan RA dan MS tanpa perlawanan.
Identitas dan Status Para Tersangka
TQ (31) – Residivis.
Status: Kurir sabu. Pernah dihukum kasus narkotika tahun 2016, bebas tahun 2021.
RA (29)
Status: Penyalahguna narkotika, belum pernah dihukum.
MS (29) – Residivis.
Status: Penyalahguna sabu. Pernah dihukum tahun 2024, bebas 2025.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara hingga maksimal seumur hidup.
Apresiasi kepada Masyarakat
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi.
“Terima kasih kepada warga yang bekerja sama dengan kepolisian dalam pemberantasan narkoba di Kota Balikpapan. Laporkan setiap ada tindak pidana di lingkungan sekitar. Kerahasiaan pelapor kami jamin,” tegasnya.
Sementara ketiga tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.(*)















